LENSA.TODAY, – (KABGOR)- Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali menuai kecaman publik. Kali ini, PT BFI Finance menjadi sorotan setelah diduga melakukan penarikan kendaraan konsumen dengan cara-cara intimidatif yang dinilai menyerupai praktik premanisme. Modus yang digunakan disebut meliputi tipu muslihat, tekanan psikologis, hingga penjebakan terhadap konsumen.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum telah berulang kali mengingatkan dan melarang perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak eksternal atau yang dikenal sebagai mata elang dalam proses penagihan. Namun dalam praktiknya, pola lama tersebut diduga masih terus dilakukan, menempatkan konsumen pada posisi lemah dan dirugikan secara sepihak.
Peristiwa tersebut dialami oleh Choan Cun Daeng Kuma, warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang akrab disapa Khoan. Ia mengaku mengalami perampasan kendaraan saat sedang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi transportasi daring pada Rabu malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.
Khoan menuturkan bahwa dirinya dibuntuti lalu dihentikan oleh lima orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan tempat ia terikat perjanjian kredit kendaraan. Dengan dalih klarifikasi dan penyelesaian administrasi kredit, kelompok tersebut kemudian melakukan pendekatan yang berujung pada tindakan intimidatif.
Belakangan, Khoan mengetahui bahwa kelompok tersebut dikenal sebagai Rinto Cs, yang disebut-sebut kerap terlibat dalam penarikan kendaraan di wilayah Gorontalo. Dalam kondisi tertekan, Khoan akhirnya kehilangan kendaraannya, yang selama ini menjadi alat utama penunjang mata pencahariannya sebagai pengemudi online.
“Kejadian ini sangat tidak manusiawi dan tidak pantas dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang seharusnya tunduk pada hukum,” ujar Khoan kepada media, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penarikan kendaraan tersebut diduga difasilitasi di kantor cabang PT BFI Finance di Kota Gorontalo, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
Akibat kejadian tersebut, Khoan mengaku mengalami kerugian materiil maupun psikologis. Ia pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kota Gorontalo dan menunjuk Susanto Kadir bersama rekan sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum.
Kecaman terhadap praktik tersebut juga datang dari Ketua Komunitas Driver Online, Anis Nasibu. Ia menilai tindakan intimidatif dalam penarikan kendaraan merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan, terlebih terhadap pekerja sektor informal yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan yang dirampas.
“Ini bukan sekadar soal kredit, tetapi soal kemanusiaan dan keadilan bagi para pekerja,” tegas Anis.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Susanto Kadir, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, ia akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga melawan hukum tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan OJK untuk menghentikan praktik penagihan bergaya premanisme yang masih menghantui konsumen jasa pembiayaan di berbagai daerah.
Anis Nasibu juga mendesak kepolisian dan OJK agar segera mengambil langkah hukum dan pengawasan tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga menggunakan cara-cara nonprosedural dan melanggar hukum dalam menyelesaikan sengketa usaha. (Rh)









