LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kebijakan rotasi dan penempatan Kepala Puskesmas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran redaksi Lensa.today, diduga terdapat sekitar 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas yang diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas.
Dugaan Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta proses penempatan pejabat di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, beberapa PLT Kepala Puskesmas disebut belum memenuhi syarat pendidikan minimal, penyesuaian jabatan fungsional, maupun belum mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas, yang merupakan salah satu syarat penting bagi seorang Kepala Puskesmas.
Padahal dalam Pasal 55 ayat (2) PMK Nomor 19 Tahun 2024, disebutkan secara tegas bahwa seseorang yang akan menjabat sebagai Kepala Puskesmas wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya :
• Berstatus ASN
• Memiliki pendidikan bidang kesehatan minimal S1 atau D4
• Pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan minimal Ahli Pertama selama dua tahun
• Memiliki masa kerja di Puskesmas minimal dua tahun
• Memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat
• Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas
Selain itu, Pasal 56 PMK menegaskan bahwa pelatihan manajemen Puskesmas merupakan bagian penting dalam meningkatkan kemampuan manajerial pimpinan Puskesmas, termasuk dalam hal koordinasi tim, komunikasi pelayanan publik, serta pengambilan keputusan dalam sistem pelayanan kesehatan.
Sementara itu, pengecualian terhadap syarat pendidikan minimal S1 atau D4 hanya dapat diberikan untuk Puskesmas di daerah terpencil atau sangat terpencil, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (3). Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi apakah seluruh Puskesmas yang dimaksud dalam temuan tersebut masuk dalam kategori wilayah terpencil.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait proses penunjukan PLT Kepala Puskesmas, mengingat jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dasar di masyarakat. (Arb)








