LENSA.TODAY, -(KPU KABGOR)- Demi mewujudkan Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan berprinsip pada berkepastian hukum, perlu menerapkan tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal158 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Menurut Kadir Mertosono bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024, bahwa Daerah pemilihan Kabupaten Gotontalo ditetapkan sebanyak 40 Kursi.
” Sesuai dengan jadwal tahapan dalam Perturan KPU No 6 Tahun 2022, bahwa penataan dan penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU RI dimulai tanggal 1 Januari s.d 9 Februari 2023,
” Alhamdulilah kemarin Tanggal 6 Februari 2023, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tantang Dapil dan Alokasi Kursi Anggora DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalm Pemilu 2024,” ucap Kadir
” Untuk Kabupaten Gorontalo ditetapkan jumlah kursi sebanyak 40 Kursi dan tersebar di 6 Dapil,” sambung Kadir.
Adapun rincian Dapil dan Alokasi kursi :
1. Dapil Gorontalo 1 : Limboto – Limboto Barat sebanyak 8 Kursi.
2. Dapil Gorontalo 2 : Telaga, Telaga Biru, Tilango dan Talaga Jaya sebanyak 8 Kursi.
3. Dapil Gorontalo 3 : Batudaa, Batudaa Pantai, Tabongo dan Biluhu sebanyak 5 Kursi.
4. Dapil Gorontalo 4 : Bongomeme, Dungaliyo, sebanyak 4 Kursi.
5. Dapil Gorontalo 5 : Tibawa – Pulubala sebanyak 7 Kursi.
6. Dapil Gorontalo 6 : Boliyohuto, Tolangohula-l, Mootilango, Asparaga dan Bilato sebanyak 8 Kursi.
” Pasca ditetapkannya Dapil dan Alokasi kursi ini KPU Kabupaten Gorontalo akan mensosialisasikan dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan oleh KPU RI ini kepada stakeholder Pemilu,” tutup Kadir Mertosono. (Arb)