LENSATODAY, POHUWATO – Baru-baru ini kepala desa Tuweya melakukan pemecatan secara sepihak kepada Salah satu anggota aparat desa bernama Zuplin Sontoti, dimana dalam surat pemberhentian tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak di konfimasi oleh Kepala Desa Tuweya kepada aparat desa tersebut.
Menurut Zuplin, salah satu anggota aparat Desa Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, bahwa kepala desa tuweya telah menuduh dirinya dengan cara sepihak karena telah membuat laporan ke Kejaksaan.
Sehingga atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu Zuplin Sontoti menegaskan, akan menempuh 2 jalur hukum yang berlaku saat ini.
Pertama kata Zuplin, dirinya telah mengajukan surat keberatan, kepada kepala desa karena surat pemberhentian tersebut sama sekali tidak berpedoman pada undang undang.
” Apabila ayahanda tetap pada pendiriannya, hasil keberatan tersebut akan jadi tiket buat saya ke PTUN ” ungkap Zuplin kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Jalur hukum ke dua yang akan di tempuh ialah Proses pidana, dimana Zuplin menjelaskan, sebagaimana Menanggapi Surat rekomandasi ke kecamatan tentang Permohonan pemberhentian perangkat desa di lingkungan pemerintah desa tuweya.
Yang di ketahui melalui kecamatan wanggarasi pada tanggal 1 November 2022, Maka Zuplin akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas tindakan yang dilakukan oleh kepala Desa Tuweya. Karena memang hal tersebut tidak pernah dilakukan.
” Namun sebelum saya tempuh jalur pidana ini, saya akan menunggu balasan surat keberatan dari ayahanda, kalau tetap bersih keras dengan pemberhentian tersebut saya akan melanjutkan dengan proses pidana,” tutur Zuplin
Karena dari tindakan ayahanda tersebut Zuplin mengatakan, dirinya serta keluarga sangat di rugikan secara moril. (Mhd)