LENSA.TODAY, -(GORUT)- Drama penetapan tersangka terkait dugaan judi sabung ayam terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo semakin menarik. Pasalnya, saat ini terinformasi penyidik Polres Gorontalo Utara tengah disibukkan mencari alat bukti keterkaitan Anggota DPRD Provinsi tersebut.
Menurut Efendi Dali bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sangat aneh dan terlalu dipaksakan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo Utara. Sabtu, (08/07/2023).
” Terlalu dipaksakan penetapan tersangka terhadap klien kami. Pihak penyidik tidak menemukan barang bukti, bahkan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik bukanlah milik dari klien kami,” kata Efendi.
Lucunya, terinformasi saat ini pihak penyidik berusaha untuk mendapatkan bukti keterlibatan klien kami.
” Pokoknya sekarang ini mereka sibuk mencari barang bukti, yang lebih aneh lagi kami mendapat informasi bahwa penyidik polres gorut telah memeriksa Kepala Desa Molangga serta Kepala Dusun Moyongo. Diduga, pemeriksaan tersebut berlangsung dikediaman pribadi Kepala Desa Molangga,” jelas Efendi.
Bahkan, informasi yang kami dapatkan dari masyarakat Molangga bahwa penyidik Polres Gorut hanya menanyakan apakah Kepala Dusun dan Kepala Desa sempat melihat Aleg Provinsi Gorontalo tersebut dilokasi sabung ayam.
” Ini kan aneh, kan kita tau bersama bahwa pihak polres gorut telah menetapkan tersangka pada dugaan kasus judi sabung ayam berjumlah 5 orang, akan tetapi pertanyaan mereka hanya tertuju pada klien kami. Ada apa dengan klien kami yang seolah-olah dicari-cari kesalahannya,” papar Efendi.
” Jika seperti ini model dari tim penyidik, maka benar dugaan kami bahwa kasus ini sudah dipolitisir bahkan kami menduga ada dalang dari penetapan tersangka klien kami,” sambung Efendi.
Belum lagi terkait dugaan penganiyaan terhadap salah satu warga yang diamankan oleh pihak polres. Bahkan diduga, penganiyaan tersebut dikarenakan adanya pertanyaan dari anggota Polres Gorut apakah yang bersangkutan melihat klien kami dilokasi sabung ayam.
” Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pihak Kepolisian Gorut saat di introgasi masih terbaring di rumah sakit, menurut informasi bahwa korban diduga dipaksa untuk mengakui bahwa klien kami berada di lokasi sabung ayam tersebut, karena korban tidak mengakui hal tersebut maka korban terjadilah penganiayaan,” umbar Efendi.
Terakhir Efendi berharap kepada aparat kepolisian khususnya Polres Gorut agar kiranya bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena sesungguhnya kepolisian itu adalah pengayom masyarakat bukan pencari kesalahan rakyat.
” Kalian adalah pengayom, maka bekerjalah sesuai dengan ketentuan. Jangan ciderai institusi polri dengan kepetingan tertentu,” pungkas Efendi Dali. (Arb)