LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana sport Center Limboto yang bersumber dari Dana PEN yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dipertanyakan oleh aktivis mahasiswa.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo seakan-akan tidak serius dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Kamis, (30/05/2024).

” Jika dinilai, Kejaksaan tidak serius dalam menangani dugaan kasus ini. Coba bayangkan, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bulan desember 2023 kemarin, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dugaan kasus tersebut,” ucap Farel Novriyanto W. Kahar.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya bahwa pekerjaan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Pagu anggaran kurang lebih Rp. 1,6 miliar yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo di tahun 2021 tinggal menunggu perhitungan kerugian negara.
“Itu kita tinggal mengunggu perhitungan kerugian negara dari ahli, begitu sudah turun perhitungan kerugian negara dan dalam waktu dekat ini kita bisa melakukan penetapan tersangka,” ungkap Farel mengutip apa yang disampaikan oleh Kejari Kabgor.
Tak hanya itu, kejari telah menegaskan bahwa pihaknya sudah mengundang ahli untuk melakukan perhitungan kerugian Negara pada pekerjaan tersebut.
” Ya, jika di bulan desember 2023 kemarin pihak kejaksaan sudah mengundang ahli untuk melakukan perhitungan kerugian Negara, mengapa sampai saat ini pihak kejaksaan belum juga menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut?,” tanya Mantan Presiden BEM UMG.
Bahkan, pihak Kejaksaan Kabupaten Gorontalo telah menegaskan saat ini pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang cukup kuat.
“Jika benar kejaksaan memiliki alat bukti yang kuat, maka tunggu apalagi, segera tetapkan tersangkanya,” tegas Farel.
Olehnya, dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk segera menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana sport Center Limboto dengan pagu anggaran 1,6 miliar tersebut.
” Jangan berlarut-larut pihak kejaksaan dalam mengani dugaan kasus ini. Segera tetapkan tersangkanya,” harapnya.
“Kejaksaan jangan main-main dalam menyelamatkan uang negara. Segera tangkap para pencuri uang rakyat. Tidak ada alasan untuk membela para koruptor. Ingat, koruptor adalah musuh kita bersama,” pungkas Farel Novriyanto W. Kahar yang juga barusan dilantik sebagai Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Se-Indonesia. (Arb)