LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Desakan Aktifis mahasiswa Farel Novriyanto W. Kahar Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Se-Indonesia terkait penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek infrastruktur di Sport Center Limboto, Kabupaten Gorontalo mendapat tanggagapan dari Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon.
Menurut Yesky bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil perhitungan total kerugian negara.
“Untuk perkembangannya, saat ini pihak kejaksaan masih dalam pemeriksaan saksi ahli terkait kerugian negara pada proyek infrastruktur di Sport Center Limboto,” kata Yesky. Jum’at, (31/5/2024).
Disamping itu juga, Yesky mengatakan bahwa tim penyidik terus berkoordinasi dengah ahli, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka.
” Ditunggu saja. Pastinya tim penyidik terus berkoordinasi dengan ahli. Jika hasil kerugian sudah, maka kami akan segera lanjutkan ketahap berikutnya,” ungkap Yesky.
Terakhir, Kasi Intel Kejari Kabgor mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dinas yang mengelola proyek tersebut.
” Kita sudah memanggil sejumlah saksi-saksi, termaksud dari dinas terkait. Adapun nama yang nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami beberkan,” pungkas Yesky.
Diketahui proyek revitalisasi proyek Sport Centre bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar.
Beberapa bagian yang dilakukan revitalisasi area Sprort Center Limboto berupa 4 tiang utama lampu stadion di keempat sisi lapangan, Tiga tiang terdiri dari 18 lampu stadion dengan 12 ukuran besar dan 6 ukuran sedang. Sementara satu tiang lainnya terdiri dari 12 lampu stadion dengan 6 lampu ukuran besar dan 6 ukuran kecil. (Arb)