LENSA.TODAY, -(GORUT) – Dalam surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 Perihal Pemetaan TPS Pemilihan 2024 tertanggal 27 Mei 2024, disana ada beberapa hal yang menjadi rujukan dalam pemetaan jumlah TPS di Kabupaten Gorut pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, sehingga jumlah TPS akan berkurang kisaran 40,23%.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gorut, Yudisthira Saleh usai rapat kerja finalisasi hasil Pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun2024. Rabu, (29/05/2024).
lebih lanjut, Yudisthira Saleh mengungkapkan bahwa Salah satu indikator dalam penetapan jumlah TPS itu terkait dengan jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh melebihi 600 pemilih.
“Dengan memperhatikan jumlah maksimal dalam satu TPS tersebut maka jumlah TPS pada Pileg 2024 berjumlah 412 menjadi 245 TPS pada Pilkada ini,” ungkap Yudis.
Yudis menambahkan Selain itu juga tentu yang menjadi pertimbangan adalah efisiensi dan juga optimalisasi sumber daya dan memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman dan aman.
“Pada dasarnya apa yang dilakukan ini sesuai dengan regulasi serta hal lain yang telah diatur” tandasnya. (Ayis)