LENSA.TODAY -(KABGOR)- Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo (KABGOR) Masa Bhakti 2016-2020 sdr. Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada proses penggunaan dan pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 1.500.000.000.00., tahun anggaran 2019. Rabu, (10/08/2022).
Dalam Press Conference, pihak Polda Gorontalo menjelaskan bahwa sdr. Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 juli 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi pada dana Hibah tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah kepada KONI Kabupaten Gorotalo sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan dana hibah tersebut digunakan pada tahun 2020 untuk kegiatan 5 cabang olahraga, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 357.030.050. (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah).
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, telah memerintahkan kepada saudara Sofyan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabgor untuk membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.
Disamping itu juga, diduga saudara tersangka menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi berupa Pinjaman pribadi tersangka sebesar Rp. 100.000.000.00., Biaya menebus mobil pribadi tersangka sebesar Rp. 70.000.000.00., pembiayaan kepada anggota MSG ke palu dalam rangka pembukaan kafe milik tersangka sebesar Rp. 20.000.000.00., pembuatan video klip tersangka 1 juta s/d 5 juta rupiah, serta penggunaan kegiatan MSG ke beberapa lokasi sebesar Rp. 250.000.000.00.,
Bahkan saudara tersangka telah menerima dana dari FN (hasil sewa sound sitem) tanpa sepengetahuan dari Pengurus KONI Kabgor.
Berdasarkan hal tersebut, saudara tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan polda gorontalo.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh saudara tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabgor yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, pihak penyidik Polda Gorontalo terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 1.500.000.000.00., (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Arb)