LENSA.TODAY, -(PEMILU)- Dugaan pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Gorontalo dapil 4 Kota Timur dan Kota Utara akhirnya resmi diterima oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
Diketahui, oknum ASN dengan inisial AL merupakan orang tua dari oknum Caleg PPP. Diduga, sang ayah dan caleg tersebut telah menjanjikan kepada sejumlah warga ketika memilih AKL, maka akan diberukan sejumlah uang.
Kepada Lensa.today, usai dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Gorontalo, Mohammad Heryadi Sodding mengatakan bahwa dirinya memenuhi undangan dari pihak Bawaslu terkait surat yang dimasukkan ke Bawaslu beberapa hari kemarin. Senin, (4/03/2024).
” Jadi saya dapat undangan dari Bawaslu. Saya diperiksa terkait surat saya beberapa waktu lalu. Jadi dalam surat itu saya mengadukan caleg PPP dan ayahnya,” ucap Mohammad.
Selain itu kata Mohammad, dirinya juga di mintai bukti-bukti terkait dugaan pelanggarqn yang dilakukan oleh oknum ASN dan Caleg PPP dapil 4 Kota Timur dan Kota Utara.
” Saya juga dimintai oleh Bawaslu terkait bukti-bukti. Pokoknya semua bukti saya sudah serahkan ke Bawaslu. Bukti itu berupa screen shoot chat wathsaap,” kata Mohammad.
” Intinya banyak itu bukti yang saya sudah serahkan. Baik itu chatnya oknum ASN, chat oknum caleg dan chat istri dari oknum ASN itu,” sambungnya.
Olehnya, dengan diserahkan seluruh bukti-bukti atas laporannya, Mohammad berharap agar kiranya Bawaslu Kota Gorontalo agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Saya berharap, Bawaslu Kota ini memang benar-benar menegakkan aturan. Soal bukti kayaknya sudah cukup kuat. Jika Bawaslu meminta saksi, banyak saksi pak dan mereka siap,” pungkas Mohamad. (Arb)