LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran penyerahan bantuan oleh Dinas Koperasi dan UMKM. diduga penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadi orang tua Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang juga sebagai Caleg.
Proses penelusuran dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengundang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM untuk dimintai keterangan. Jum’at, (10/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Aleksander Kaaba menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo dilakukan dengan adanya informasi awal yang diterima oleh pihak Bawaslu.
” Jadi, ada informasi awal dari masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu terkait pembagian bantuan UMKM yang dilaksanakan disalah satu rumah orang tua dari Anggota DPRD Kabgor yang juga telah ditetapkan sebagai Caleg,” kata Aleksander.
Penelusuran ini dilakukan dengan adanya pertanyaan dari masyarakat yang ditujukan ke Bawaslu, apakah program pemerintah bisa di selenggarakan di kediaman pribadi orang tua Caleg?
” ini kan bantuan pemerintah. Nah, ini yang dipertanyakan ke kami. Jadi berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penelusuran dengan mengundang dinas-dinas terkait,” ucap Ketua Bawaslu Kabgor.
” Pastinya, kami akan mengundang seluruh pihak-pihak yang mengetahui terkait penyerahan bantuan tersebut,” ingap Aleksander.
Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo Arifin Suaib ditemuai usai permintaan keterangan, dirinya membenarkan adanya permintaan keterangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” benar, hari ini saya dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait kegiatan yang kami laksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023. Kegiatan itu adalah penyerahan bantuan stimulan untuk pelaku usaha mikro,” kata Kadis Koperasi.
Ditanyakan terkait pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Bawaslu terhadap dirinya, dirinya mengatakan bahwa pertanyaannya hanya sekitar penganggarannya dan prosedur.
” Jadi yang ditanya hanya seputaran penganggran, prosedur, dan proses pelaksanaannya seperti apa,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
” Program tersebut sejak tahun 2022, isu tentang stunting, inflasi dan kemiskinan ekstrim itu menguat dan mejadi salah satu tematik reformasi birokrasi yang bersifat mandatori bagi semua aparan pemerintah daerah,” urai Arifin Suaib.
Ditanyakan terkait tempat yang menjadi lokasi penyerahan bantuan, Arifin mengatakan bahwa skenario penyerahan itu murni full menggunakan bangunan pemerintah.
” Jadi setingannya itu menggunakan bangunan pemerintah dan tidak ada rencana untuk menyerahkan ditempat lain. Akan tetapi pada saat itu sudah sore hari sehingga ada permintaan warga untuk diserahkan ditempat lain yakni di kediaman ibu Hj. Nita. Kebetulan itu posisinya berada di pertengahan desa-desa atau domisili para penerima bantuan tersebut,” urainya.
” Jadi kan waktu itu menjelang magrib di Kantor Desa, dikhawatirkan itu akan kemalaman. Sehingga pihak penerima mengusulkan untuk pindah. Nyatanya juga penyerahan itu sampai tengah malam,” pungkas Kadis Koperasi. (Arb)