LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan polemik atas program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2022 di Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara mendapat tanggapan dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) Man’uth M. Ishak.
Menurutnya, diduga ada sebuah kejanggalan antara pernyataan ketua kelompok dan Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara.
“ Kami heran dengan pernyataan ketua kelompok dan Kepala KPH, diawal pernyataan ketua kelompok itu terkesan bahwa dia tidak hafal betul atas program yang dikelolanya. Namun,saya agak terpincut dengan klarifikasi KPH Gorut yang seolah-olah dirinya mengetahui secara detail dari awal mula program masuk hingga program tersebut berakhir,” ungkap Man’uth
Man’uth pun menambahkan bahwa perbedaan pernyataan tersebut, masyarakat pun bisa menilai dan menduga adanya kejanggalan-kejanggalan hingga dugaan kolusi yang terjadi didalam progres pekerjaan program RHL Desa Tombulilato.
“ Jangankan kami, masyarakat awam pun bisa memprediksikan apa yang menjadi persoalan dalam realisasi program RHL di Desa Tombulilato tersebut,” ucapnya.
” Hal yang tidak mungkin KPH lebih mengetahui perusahaan mana yang menjadi rekanan ketimbang kelompok yang secara regulasi berkontrak dengan perusahaan tersebut. Belum lagi persoalan perbedaan pernyataan dalam pengadaan pupuk, sehingga kami menilai terdapat potensi kolusi yang amat besar dalam program yang menggunakan anggaran APBD sebesar 1,5 Miliar tersebut,” sambung Man’uth.
Disamping itu juga Man’uth menegaskan bahwa demi menjaga sebuah kepentingan sosial masyarakat, pihaknya akan melakukan audiens dengan Kepala BPDAS Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi untuk turun dan melakukan penelusuran terhadap seluruh program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
“ Ini persoalan kepentingan umum dan untuk mengantisipasi uang negara atas sebuah program kemasyarakatan. Senin depan kami akan audiens dengan Kepala BPDAS dan juga Kejaksaan Tinggi Gorontalo, seharusnya ada sebuah pengawalan ketat dalam program-program seperti itu. BPDAS harus turun meninjau dan Kejaksaan wajib untuk menelusuri penggunaan uang negara yang berpotensi menjurus pada pelanggaran hukum atau masuk dalam KKN,” tandas Man’uth. (Arb)