LENSA.TODAY, –(GORONTALO)- Polemik besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Gorontalo mulai menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang justru “memeras” penambang rakyat kecil.
Peringatan itu disampaikan menyusul pengajuan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang di dalamnya mengatur besaran tarif IPERA bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Umar Karim, semangat utama pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya adalah memberi ruang hidup bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan ekonomi mereka dari aktivitas pertambangan tradisional. Namun ironisnya, kata dia, masyarakat penambang justru semakin terdesak setelah kawasan-kawasan tambang strategis dikuasai perusahaan besar.
“Penambang kecil sudah tersingkir dari kawasan yang mereka kelola selama ini. Jangan sampai setelah tersingkir, mereka kembali dijadikan objek sapi perah pemerintah melalui pungutan yang memberatkan,” tegas UK, sapaan akrab Umar Karim.
Ia menyoroti proyeksi pendapatan daerah dari IPERA yang disebut dapat mencapai sekitar Rp95 miliar per tahun. Menurutnya, angka tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi melampaui filosofi dasar retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UK menjelaskan, dalam ketentuan UU HKPD, retribusi daerah harus dihitung berdasarkan biaya jasa yang benar-benar dikeluarkan pemerintah dalam penyelenggaraan layanan, termasuk dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Kalau target pendapatan dari IPERA sampai puluhan miliar rupiah, sementara biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menerbitkan izin tidak sebesar itu, maka ini berpotensi bertentangan dengan prinsip retribusi dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD,” ujarnya.
Sorotan paling keras diarahkan pada rencana penetapan iuran pengelolaan usaha sebesar 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi pertambangan rakyat. Menurut UK, angka tersebut nyaris setara dengan royalti yang dibebankan kepada perusahaan tambang besar pemegang IUP.
“Kalau pemegang IPR harus membayar sampai 10 persen dari hasil produksi emas, lalu apa bedanya dengan perusahaan besar? Di mana keberpihakan kepada rakyat kecil?” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara filosofis, izin pertambangan rakyat harus diperlakukan berbeda dengan izin usaha pertambangan perusahaan besar. Kata “rakyat” dalam IPR, menurutnya, bukan sekadar istilah administratif, tetapi harus menjadi dasar keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Perda IPERA harus menjadi instrumen perlindungan bagi pertambangan rakyat, bukan malah menjadi alat untuk memeras mereka dengan alasan peningkatan PAD,” tegasnya lagi.
UK juga menyinggung kondisi di sejumlah wilayah pertambangan di Gorontalo, seperti di kawasan Gunung Pani, Pohuwato, hingga beberapa titik di Bone Bolango, yang menurutnya kini semakin sulit diakses penambang lokal akibat dominasi perusahaan besar.
“Ingat, penambang rakyat sudah kehilangan banyak ruang hidupnya. Jangan sampai mereka sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula,” pungkasnya. (*)







