LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pelaksanaan Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Gorontalo pada Senin 21 Oktober 2024 terkait Kasus Penyelundupan Emas dan Air perak yang telah di terbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Mapolres Gorontalo kota yang berujung pada penahan kendraan bermotor milik Koordinator masa aksi mendapat kecaman dari Sekjend BEM Nusantara.
Menurutnya, tindakan oknum anggota kepolisian Lantas Kota Gorontalo yang melakukan penahanan terhadap kendraan milik koordinator aksi justru akan memperkeruh hubungan pihak Kepolisian dengan Mahasiswa. Kamis, (24/10/2024).
Kepada Lensa.today, Agung Puluhulawa menjelaskan bahwa saat ini telah terbangun komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan mahasiswa, jangan sampai hanya karena ulah oknum anggota lantas, komunikasi ini akan rusak lagi.
“Alhamdulillah, saat ini komunikasi dengan Kapolda Gorontalo sangat baik, jangan sampai hanya kendraan yang terparkir di bahu jalan milik dari korlap masa aksi yang ditahan oleh oknum anggota lantas akan merusak hubungan yang selama ini berjalan dengan baik,” ungkap Agung.
Berikut Kronologi Penahanan kendraan bermotor milik koordinator lapangan saat pelaksanaan aksi di depan polres Gorontalo Kota.
“Kendaraan Bermotor milik Korlap Aksi unjuk rasa mempertanyakan soal SP3 Kasus Penyelundupan Emas dan Air perak yang ditangani oleh polres kota Gorontalo berujung pada insiden penahanan motor. Kordinator Lapangan Zasmin Dalanggo datang ke salah satu titik UNRAS (unjuk rasa) Polres Gorontalo kota bersama masa aksi dengan membawa kendraan pribadinya,” urai Agung.
“Setelah negosiasi dengan penerima unjuk rasa. Masa aksi akan bertolak ke titik UNRAS selanjutnya, tetapi anggota kepolisian lantas yang mengamankan civitas pengguna jalan di simpang tiga tepat depan gerbang polres Gorontalo kota itu malah menyoroti motor koordinator lapangan yang terparkir di bahu jalan,” jelasnya.
“Saat itu, terjadi perdebatan dengan oknum anggota lantas Polres Kota Gorontalo. Masa aksi mempertanyakan alasan dari oknum anggota lanras tersebut yang mengamankan jalan tepat di titik aksi. Apakah ada aturan lantas yang mengikat untuk menilang motor yang tidak beroperasi atau terparkir dalam kondisi mesin motor tidak dihidupkan,” kata Agung.
“Jawaban dari oknum anggota lantas tersebut dengan lantang mengatakan tidak ada. Justru alasan berikutnya sangat tidak masuk akal, “motor ini kan dorang somo pake baku iko akan dengan masa aksi jadi ini motor dorang “somo” kase hidup. Kalau motor ngoni so mo kase hidup, maka torang so mo tahan,” kutip Agung dari jawaban yang dilayangkan oleh oknum anggota lantas tersebut.
Olehnya, kami meminta kepada Kapolda Gorontalo dan Kapolres Gorontalo Kita agar dapat memberikan perhatian lebih terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Kami minta Pak Kapolda dan Kapolres untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada oknum anggota yang seperti ini, jangan sampai institusi Polri akan rusak hanya kerena prilaku oknum-oknum seperti ini,” pungkas Agung.
Diketahui, sampai saat ini kendraan milik dari korlap aksi kemarin masih berada di Mapolres Gorontalo Kota. (***)