LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menggelar konfrensi pers terkait pengembalian kerugian Negara pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu- Bolihuangga dengan nilai kontrak sebesar Rp..3.269.928.821,16 yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Diketahui, pihak Kejaksaan Kabupaten Gorontalo telah memeriksa 16 orang saksi. Serta, telah dilakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp.573.175.000.
Bahwa dalam pekerjaan itu kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh pada konferensi persnya mengatakan dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas atau mutu pekerjaan dan kelebihan bayar.
“Pada pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc’ 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston – Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Kabgor Abvianto Syaiqulloh mengatakan bahwa Perkara pelaksanaan pekerjaan lanjutan PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga tersebut dikerjakan oleh CV. Irma Yunika ditahun 2023.
Lanjut Abvianto, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut didampingi oleh Tim Ahli dari Universitas Gorontalo.
Terakhir, Kejari Kabgor mengatakan bahwa dalam perkara pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu- Bolihuangga tersebut penyidik belum melakukan penetapan tersangka karena masih mencari mana peran yang paling bertanggung jawab akan dimintakan pertanggung jawaban pidana.
“Pihak penyidik belum menetapkan tersangka. Nanti kita lihat, siapa yang paling bertanggungjawab pada persoalan ini,” pungkasnya. (Arb)