LENSA.TODAY, -(OPINI)- Dua kali. Ya, dua kali pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan emas tanpa dokumen resmi di Gorontalo. Jumlahnya pun tidak sedikit. Kasus pertama sekitar 1 kilogram emas, sementara kasus kedua mencapai sekitar 1,3 kilogram.
Pertanyaannya sederhana, mengapa hingga hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang benar-benar terang terkait perkembangan penanganan kasus kedua?
Pada kasus pertama, informasi mengenai penetapan tersangka setidaknya sempat terdengar di ruang publik. Namun pada kasus kedua yang justru memiliki jumlah barang bukti lebih besar, masyarakat seakan dipaksa menunggu dalam ketidakjelasan. Diamnya penanganan perkara ini mulai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik tentu berhak curiga ketika sebuah kasus besar berjalan tanpa keterbukaan informasi yang memadai. Sebab perkara dugaan penyelundupan emas ilegal bukan kasus kecil. Ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius, hingga kemungkinan adanya jaringan yang bermain di belakangnya.
Jika pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo mampu bekerja cepat menggagalkan dugaan penyelundupan, maka aparat penegak hukum seharusnya juga mampu bekerja cepat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kritik keras pun datang dari Presiden BEM Universitas Gorontalo (UG), Erlin Adam, yang juga Koordinator Presiden BEM se-Gorontalo. Ia secara terbuka mendesak Polres Gorontalo untuk tidak bermain diam dalam kasus ini.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Ketika informasi mengenai perkembangan kasus tertutup rapat, maka ruang spekulasi akan semakin liar. Publik bisa saja menilai bahwa ada pihak tertentu yang sedang dilindungi atau ada kekuatan besar yang mencoba “mengamankan” kasus tersebut.
Inilah yang berbahaya.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui transparansi, bukan melalui kesunyian. Diam bukan solusi. Sebab semakin lama kasus ini tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap profesionalitas penanganannya.
Polres Gorontalo harus memahami bahwa masyarakat hari ini semakin kritis. Publik tidak hanya ingin mendengar bahwa kasus sedang diproses. Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang diperiksa, bagaimana asal-usul emas tersebut, dan apakah sudah ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya bergerak cepat ketika menghadapi rakyat kecil, namun melambat ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan kepentingan tertentu.
Kasus ini harus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Gorontalo. Jika memang tidak ada yang ditutupi, maka tidak ada alasan untuk takut bersikap terbuka kepada publik.
Sebab pada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal, kejelasan dan keadilan. Dan itu adalah hak yang wajib dijawab oleh aparat penegak hukum. (Arb)







