LENSA.TODAY, POHUWATO – Jika terbukti dalam laporan pemalsuan ijazah itu benar-benar di temukan ada kesalahan, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten yang juga sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Arman mohammad mengatakan kepada yang di rugikan jika terbukti maka dorong unsur pidannya.
Hal itu di katakan langsung Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Arman mohamad, pada saat di temui pelapor dalam ruangannya, senin (22/08/2022).
“Prosedur pelantikan tetap jalan namun Hari ini kita lantik, besok Jadi tersangka maka akan kita berhentikan sementara dan jika di kemudian hari pada pembuktian dalam persidangan nanti dia akan di putuskan secara tetap maka kita akan memberhentikan secara permanen,”ungkap Arman.
Arman mengatakan, jika telah di putuskan secara tetap dalam persidangan bahwa terlapor benar-benar bersala maka akan di berhentikan secara permanan, dan juga akan dilakukan Pengganti Antar Waktu.
“Tapi ingat pengganti antar waktu bukan suara kedua, sudah berbeda mekanisme pemilihannya dengan pemilihan kepala desa kemarin, akan tetapi akan dilakukan pemilihan perwakilan dari unsur masyarakat, siapa itu. Nah itu yang akan di tetapkan oleh unsur BPD nanti,”jelas Arman. (Mhd)