LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo yang baru, Purwanto Joko Irianto,SH.,MH dan Purwanto Joko,SH.,MH memiliki pekerjaan rumah terkait penanganan beberapa perkara dugaan kasus korupsi yang belum sempat diselesaikan oleh Kejati dan Wakajati sebelumnya.
Diantara penanganan perkara dugaan korupsi, masyarakat kembali memantau progres perkara dana bantuan sosial (Bansos) dan dugaan korupsi di tubuh PDAM Bone Bolango. Hal ini, tentu dinilai wajar, sebab kedua perkara tersebut, diduga berkaitan dengan pejabat penting di Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango.
Dikutip dari Butota.id, diketahui, kasus dugaan korupsi dana PDAM Kabupaten Bone Bolango tahun 2022 lalu, dibuka oleh Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan terinformasi masih dalam tahap penyelidikan dibidang Pidana Khusus. Beberapa fakta yang sudah terungkap dipublik, diyakini dapat membantu progres penanganannnya.
Pada kasus tersebut, Intelijen Kejati Gorontalo menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, sehingga dilidik dan akhirnya diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“ Ya, saat ini Pidsus masih dalam tahap proses penyelidikan artinya masih dalam on the track atau pengumpulan bukti-bukti baik secara formil dan materil,” Kata Haruna.
Sebelumnya, penyelesaian persoalan pada kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango), sudah diupayakan oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bone Bolango, melalui evaluasi Pemda dan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Namun hingga saat ini hasil evaluasi pemda tidak diumumkan hingga berujung pada pencopotan Mantan Drektur Yusar Laiya.
Hal yang sama juga, dilakukan oleh DPRD Bone Bolango, dimana Pansus yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan keuangan serta penyalahgunaan wewenang, tak kunjung dibentuk.
Padahal Ketua Halid Tangahu jelas menegaskan bahwa rencana pembentukan Pansus Perumda Tirta Bulango, bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan mantan Direktur Yusar Laya.
“ Saya selaku pimpinan dewan harus melakukan itu dan itu harus kita laksanakan. Kan dipansus itu bisa saja apa yang tidak terungkap di RDP bisa dipansus nanti,” kata Aleg dari NasDem ini. Selasa (07/06/2022).
Bahkan Halid menegaskan, proses pansus yang akan dilaksanakannya waktu itu, tidak akan mengganggu kerja-kerja APH apabila melirik perkara yang diduga berhubungan dengan Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu. Dirinya sebagai Ketua DPRD, dahulu menjanjikan akan melahirkan rekomendasi kepada APH demi memudahkan proses penanganan perkara
“ Itu urusan mereka, kami juga tidak mencampuri urusan mereka, tentu pansus kita sudah jalan dan melahirkan rekomendasi ke APH kan lebih mudah mereka melakukan hal itu. Dan siapapun yang disebutkan di pansus itu saya akan panggil termasuk mantan direktur yang 11 tahun memimpin kemarin. Kita akan fokus ke direktur yang lama, kalau itu persoalan administrasi ya bisa saja kita perbaiki managemen nya kita harus rubah dan kalau direkturnya jadi pemain tunggal itu yang salah jadi harus kembali ke tupoksinya masing – masing,” pungkas Halid Tangahu.
Selain itu, Perkara korupsi Bansos Bansos Bone Bolango yang telah bergulir sejak tahun 2011 silam, juga akan menjadi pekerjaan rumah duo Purwanto nanti. Pasalnya, kasus yang diduga pernah menetapkan Bupati Hamim Pou sebagai tersangka ini, juga membutuhkan kepastian hukum dari Kejaksaan. perkara yang sudah beberapa kali dilakukan SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan ini, menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat umun.
Terbaru, Kepala kejaksaan Tinggi Gorontalo kala itu, Haruna,SH.,MH kembali membuka kasus yang saat ini pada tahapan penyidikan. Hal ini disampaikan Kajati Gorontalo Haruna kepada wartawan saat konfrensi pers akhir tahun 2022 lalu.
Haruna mengungkapkan, bahwa dugaan penyelewengan dana Bansos merupakan perkara yang sudah lama, bahkan sudah pernah dihentikan kemudian dibuka lagi. Terakhir kata Haruna dibuka tahun 2021 karena adannya gugatan praperadilan. Sehingga, dengan dibukanya perkara ini maka fokus penanganan kasus Bansos tegas Haruna sudah dalam tahap penyidikan.
“ Kami sudah berkoordinasi dengan Auditor untuk menghitung apakah adannya tidak kerugian negara seberapa besar, apabila itu kami terima maka tentu kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Haruna.
Dikutip dari gorontalopost, Kuasa hukum Bupati Bone Bolango Hamim Pou Dr. Duke Arie Widagdo menegaskan khusus kasus korupsi Bansos, tidak terdapat kerugian negara.
“ Kajati yang lama Pak Firdaus juga sudah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Bupati Hamim Pou terkait dana bansos. Jadi kalau sekarang BPKP menyatakan ada kerugian negara dalam Dana Bansos, ini justru bertentangan dengan BPK, artinya kita menduga ini ada upaya kriminalisasi terhadap Pak Bupati di Kasus Dana Bansos,” kata Duke.
Duke meminta dengan tegas, agar kasus korupsi dana bansos segera ditutup demi kepastian hukum dan tidak digantung berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
” Karena jelas tidak ada kerugian negara menurut BPK. Dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039, sudah jelas ada batas waktunya untuk penanganan kasus korupsi,” pungkas Duke. (Arb)