LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Laporan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Koordinator Presiden BEM Gorontalo untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Dalam surat tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Inspektur III, disebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
Pejabat tersebut diduga aktif berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah serta kontraktor di Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, surat tersebut juga mengungkap dugaan bahwa pejabat bersangkutan sering meminta sejumlah uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan ruang kerja, rumah dinas, perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), serta keperluan lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang M. Djafar, SH., MH, membenarkan adanya kunjungan tim pengawasan dari Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejati Gorontalo.
“Ya benar, dari pihak pengawasan saat ini berada di Kejati Gorontalo. Agenda mereka saat ini masih pada tahap meminta klarifikasi,” singkatnya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp.
Diketahui, pemanggilan Koordinator Presiden BEM Gorontalo sebagai saksi pelapor menandakan bahwa Kejagung tengah serius dalam menangani dugaan gratifikasi ini. Pemeriksaan terhadap saksi pelapor diharapkan dapat memperjelas kronologi dan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pejabat tersebut. (Arb)