LENSA.TODAY, -(GORONTALO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, M. Reza Eka Prasetya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiwin Tui, SH, menjelaskan bahwa sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo melalui putusan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Gorontalo memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO tanggal 21 November 2024. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dilaksanakan demi terciptanya kepastian hukum,” ujar Kasi Intel Wiwin Tui.
Ia menambahkan, proses eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (Arb)