LENSA.TODAY., (GORUT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara melalui laman resminya telah mengumumkan keputusan penting terkait nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Penetapan ini merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 654 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU Nomor 641 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan bahwa pengumuman nomor urut pasangan calon ini adalah langkah krusial dalam memastikan transparansi dan kejelasan proses pemilihan bagi masyarakat. “Penetapan nomor urut pasangan calon bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi elemen penting dalam tahapan pemilu. Hal ini mempermudah pemilih dalam mengenali kandidat yang akan mereka dukung pada hari pemilihan,” jelas Sofyan. kamis (17/10/2024)
Nomor urut pasangan calon ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi peserta, tetapi juga akan menjadi acuan utama dalam bahan kampanye dan alat sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mengenal para kandidat, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat saat memberikan hak pilihnya.
KPU Kabupaten Gorontalo Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, serta menjaga semangat demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. (Ayis)