LENSA.TODAY, -(POHUWATO)- KPU Kabupaten Pohuwato menyampaikan pernyataan resmi akan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024, menyusul hingga batas akhir tahapan pendafatan Kamis, (29/8/2024) pukul 23.59 WITA, hanya terdapat Satu Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Pohuwato pada tanggal 27 lalu.
Lama perpanjagan masa pendaftaran ini selama 3 hari. Namun secara teknis lama perpanjgan selama 3 tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI.
”Melakukan perpanjangan pendaftaran, hal-hal yang harus kami lakukan adalah pada malam ini juga kami akan melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan pemilihan, penundaan ini dalam rangka melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan pada konferensi PERS malam tadi.
”Melakukan sosialisasi dan pengumuman terkait dengan perpanjagan dan pembukaan kembali tahapan pendafaran selama 3 hari. Itu 3 hari sejak berakhirnya masa pendaftaran itu masih akan kita konsultasikan kembali dengan KPU Provinsi hingga KPU RI,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan KPU, perpanjagan masa pendaftaran bakal pasangan calon ini bisa dilakukan asalkan masih ada potensi partai politik mengusulkan Bakal Calon. Sementara di Pohuwato hal ini masih berpotensi karena terdapat 8 Partai Politik lagi jika diakumuliasikan memenuhi syarat untuk mengajukan Bakal Calon.