LENSA.TODAY, –(POHUWATO)– Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) mendesak Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga, agar segera mencabut izin HGU PT. Lebuni di Bukit Tingki yang ada di Kecamatan Popayato, Yang saat ini banyak merugikan pihak masyarakat.
Soni Samoe mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah, untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut, karena tidak melaksanakan kewajiban memfasilitasi atas pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 20%, dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan sesuai sanki pasal 51 permentan no 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan
“PT. Lebuni tidak lebih dari Penjajah melainkan pencuri dari hak-hak rakyat Yang ada Pohuwato, sehingga kami meminta kebijakan Bupati sebagai orang yang mempunyai kebijakan di Daerah”kata Soni. Pada orasinya. Senin (04/7/2022)
Dalam aksinya Soni Samoe menegaskan, agar Pemerintah Daerah tidak lagi menerbitkan perpanjangan izin HGU kepada PT. Lebuni di lokasi HGU Lebuni saat ini yang berada di Desa Bukit Tingki.
“Karena sampai saat ini Pt. Lebuni tidak lagi menjaga keharmonisan dengan masyarakat HGU, terbukti dengan koflik yang berujung pada kasus pembunuhan pada beberapa tahun yang lalu dan beberapa masyarakat di sekitar HGU Lebuni yang di Pidanakan oleh Pihak PT Lebuni dan berakhir Penjara,”ungkap Soni.
Soni meminta, Bupati Pohuwato untuk bisa memfasilitasi pertemuan antara masyarakat bersama pihak PT. Lebuni yang berada di sekitar wilayah HGU PT. lebuni untuk menegaskan dan melegalisasi kesepakatan antara pihak PT. Lebuni dan masyarakat tentang Areal HGU 100 Ha dan 150 Ha yang telah di sepakati bersama di kantor Camat Popayato di beberapa tahun lalu.
“Kami meminta agar kesepakatan bersama dengan Pt Lebuni di beberapa tahun lalu tentang Areal HGU 100 Ha dan 150 Ha yang telah di sepakati bersama di kantor camat itu mempunyai kepastian, kalau tidak maka cabut izin PT. lebuni,”tegas Soni di hadapan Bupati
Soni Samoe juga mendesak Bupati, agar bisa menunjuk pengacara pemda untuk mendampingi masyarakat yang saat ini dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh pihak PT. Lebuni atas dugaan kasus tindak pidana pengamcaman dan perampasan hak.
Sementara itu, Bupati Saipul mengatakan, siap akan menunjuk langsung kordinator pengacara Pemda untuk mendampingi 6 orang masyarakat yang telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. Lebuni ke Polda Gorontalo.
“Tekahir untuk pengacara Pemda yang di minta untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dilaporakan oleh Perusahaan di Polda Gorontalo saya meminta kepada Fauzi Bakari selaku koordinator pengacara pemda untuk melakukan pendampingan tersebut” tandasnya. (Mhd/98).