LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021 semakin menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam proses penyidikan pada dugaan kasus tersebut. Jum’at, (01/07/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Pada hari ini Jum’at tanggal 01 Juli 2022 Pemeriksaan ketiga saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada.
“Berkas dugaan perkara korupsi dalam pekerjaan Septic Tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan sekaligus mengembangkannya untuk mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana yang merugikan keuangan Negara/Daerah tersebut”, ungkap Mohammad Kasad.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini adalah saksi DPAP, saksi MSN dan saksi JC yang kesemuanya merupakan pihak Rekanan (CV. Mandiri Karya Bersatu) selaku pihak penyedia pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 13 (tiga belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato Tahun 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, kemudian Penyidik menetapkan satu orang Tersangka yaitu atas nama DPAP selaku Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu dan terhadap Tersangka DPAP dilakukan Penahanan oleh Penyidik Kejati Gorontalo pada hari ini juga selama 20 (dua puluh hari) ke depan untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum”, jelas Kasad.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka DPAP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Adapun perbuatan Tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. tandas Mohammad Kasad (Arb)