LENSA.TODAY, (Gorut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah (pemda) setempat, fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemerintah daerah harus dapat memaksimalkan anggaran yang dimiliki untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, salah satu cara efektif dalam mencapai dan meningkatkan PAD, adalah alokasi anggaran yang sesuai target bagi OPD yang mampu memaparkan program dan kegiatan yang bisa meningkatkan PAD.
“Mereka (OPD) yang mampu menyajikan program dan kegiatan, perencanaan, data potensi dan target capaian PAD, harus dapat diprioritaskan. Artinya jangan ragu mengalokasikan anggaran yang diajukan sebab mereka punya target serta konsekuensi capaian. Tentu ini akan berdampak holistik pada kinerja maupun keberhasilan pemerintah daerah dalam mencapai PAD dengan angka signifikan,” kata Aryati Polapa.
Ia mencontohkan, Dinas Kelautan dan Perikanan misalnya mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk Tahun Anggaran 2024. Dinas ini harus dapat memaparkan perencanaan program dan kegiatan, serta target PAD yang akan dicapai.
Jadi boleh disebut kata Aryati, alokasi anggaran berdasarkan target capaian PAD.
“Ini perlu menjadi perhatian pemda, agar capaian PAD dapat signifikan dan mudah diraih. Mengingat OPD memiliki target berdasarkan analisis perencanaan terhadap alokasi anggaran yang diperlukan dalam pemanfaatan anggaran yang diajukan,” katanya.
Ia menyebut, rata-rata OPD yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan potensi sumber daya alam yang dimiliki merupakan sumber penerimaan bagi daerah seperti Dinas Perikanan, Perhubungan, Pertanian, Pariwisata dan lainnya.
“Jika alokasi anggaran untuk dinas dinas ini dapat optimal diarahkan pada target PAD dan konsekuensi capaian, maka DPRD optimistis, pemerintah daerah dapat dengan mudah menaikkan PAD,” katanya.
Pemerintah daerah telah menaikkan target PAD dari Rp34 miliar menjadi Rp38 miliar. “Tentu target peningkatan ini, diharapkan tidak sekadar menjadi asumsi, namun harus benar benar tercapai,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
DPRD tambahnya, akan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD mengingat amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum, sesungguhnya adalah bagaimana daerah dapat mencapai kemandirian fiskal.
“Kita dituntut mandiri. Solusi nya adalah dengan menaikkan PAD seperti yang berhasil dicapai daerah daerah lain. Kemandirian fiskal yang tercapai pun merupakan hasil dari kerja keras meningkatkan PAD sebagai sumber penerimaan bagi daerah yang pemanfaatan nya untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” imbuhnya. (Ecan)