Minggu, 14 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Tangani 8 Perkara Pileg Pasca PSU, 2 Diputus Dismissal, 6 Lanjut Sidang Pembuktian

REDAKSI by REDAKSI
in Nasional, Pemilu
0
Mahkamah Konstitusi Tangani 8 Perkara Pileg Pasca PSU, 2 Diputus Dismissal, 6 Lanjut Sidang Pembuktian
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara pileg tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal itu dikarenakan dua perkara itu kabur dan tidak sesuai dengan peraturan MK (PMK). Keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dua perkara yang tidak dilanjutkan itu adalah perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Hendra R Abdul untuk DPRD Gorontalo 2 dan perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar dapil DPRD Riau 3.

Suhartoyo menilai perkara yang diajukan oleh Hendra tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023. Suhartoyo menyampaikan pemohon hanya meminta MK membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atas tindak lanjut dari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2.

Padahal, kata dia, seharusnya dalam petitum pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi pemohon. Sebab itu, Suhartoyo mengatakan MK tidak memiliki wewenang memutus perkara pemohon.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf d sampai dengan huruf f tersebut di atas, RPH pada tanggal 13 Agustus 2024 telah berkesimpulan bahwa objek permohonan Pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” urai Suhartoyo.

Kemudian, untuk perkara yang diajukan oleh Golkar, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan permohonan tersebut terdapat ketidakjelasan. Hal itu lantaran dari dalil pemohon hanya meminta MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencantumkan perlu atau tidaknya pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), di mana pemohon beranggapan DPT yang ditetapkan KPU tidak benar.

“Mahkamah berpendapat bahwa dalam permohonan Pemohon terdapat berbagai kerancuan atau ketidakjelasan, baik mengenai daerah pemilihan yang sebenarnya dipersoalkan Pemohon, adanya pertentangan antar posita satu dengan posita lainnya dan pertentangan antara posita dengan petitum, serta jikalau Mahkamah mengikuti perolehan suara versi Pemohon tetap tidak memengaruhi secara signifikan perolehan kursi masing-masing partai politik pada Daerah Pemilihan Riau 3 berdasarkan metode Sainte Lague,” ucap Guntur.

Diketahui, ada delapan perkara pileg yang masuk ke MK. Dari delapan perkara itu, dua di antaranya diputus dismissal, sedangkan enam lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sidang pembuktian digelar besok, Kamis (15/8). MK memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan lima saksi dan satu ahli. (***)

Tags: Mahkamah KonstitusiPerkara Pileg
Previous Post

Aktivis Kabupaten Gorontalo Utara Soroti Pungutan dalam Penyaluran PKH di Kecamatan Tomilito

Next Post

Dinas Pariwisata Diminta Berinovasi Tingkatkan PAD

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Mement Hardiknas 2024, Ini Pesan Ariyati Polapa

Dinas Pariwisata Diminta Berinovasi Tingkatkan PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In