LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara pileg tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal itu dikarenakan dua perkara itu kabur dan tidak sesuai dengan peraturan MK (PMK). Keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dua perkara yang tidak dilanjutkan itu adalah perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Hendra R Abdul untuk DPRD Gorontalo 2 dan perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar dapil DPRD Riau 3.
Suhartoyo menilai perkara yang diajukan oleh Hendra tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023. Suhartoyo menyampaikan pemohon hanya meminta MK membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atas tindak lanjut dari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2.
Padahal, kata dia, seharusnya dalam petitum pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi pemohon. Sebab itu, Suhartoyo mengatakan MK tidak memiliki wewenang memutus perkara pemohon.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf d sampai dengan huruf f tersebut di atas, RPH pada tanggal 13 Agustus 2024 telah berkesimpulan bahwa objek permohonan Pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” urai Suhartoyo.
Kemudian, untuk perkara yang diajukan oleh Golkar, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan permohonan tersebut terdapat ketidakjelasan. Hal itu lantaran dari dalil pemohon hanya meminta MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencantumkan perlu atau tidaknya pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), di mana pemohon beranggapan DPT yang ditetapkan KPU tidak benar.
“Mahkamah berpendapat bahwa dalam permohonan Pemohon terdapat berbagai kerancuan atau ketidakjelasan, baik mengenai daerah pemilihan yang sebenarnya dipersoalkan Pemohon, adanya pertentangan antar posita satu dengan posita lainnya dan pertentangan antara posita dengan petitum, serta jikalau Mahkamah mengikuti perolehan suara versi Pemohon tetap tidak memengaruhi secara signifikan perolehan kursi masing-masing partai politik pada Daerah Pemilihan Riau 3 berdasarkan metode Sainte Lague,” ucap Guntur.
Diketahui, ada delapan perkara pileg yang masuk ke MK. Dari delapan perkara itu, dua di antaranya diputus dismissal, sedangkan enam lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sidang pembuktian digelar besok, Kamis (15/8). MK memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan lima saksi dan satu ahli. (***)