LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Beredar sebuah screenshot whatsaap terkait dugaan perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Muara Titra Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Mantan Walikota Gorontalo Marten Taha yang saat ini sebagai calon Wakil Gubernur Gorontalo pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Sebagaimana tercantum dalam screenshot whatsaap tersebut, surat Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo masa jabatan tahun 2024-2029 yang ditandatangani oleh Walikota Gorontalo tertanggal 26 April tahun 2024.
Dalam surat Keputusan tersebut, dijelaskan pada poin b Minimbang, bahwa berdasarkan hasil kesimpulan yang tertuang dalam Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diterbitkan oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tentang pengangkatan kembali direksi perusahaan daerah air minum muara titra Kota Gorontalo sebelum masa jabatan berakhir 2020-2025 tanggal 23 April 2024, bahwa direksi perusahaan daerah air minum muara tirta Kota Gorontalo sebelum masa jabatan berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan 2024-2029.
Dijelaskan juga pada poin memperhatikan bahwa Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diterbitkan oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tentang pengakatan kembali direksi perusahaan daerah air minum muara tirta Kota Gorontalo sebelum masa jabatan berakhir 2020-2025 tanggal 23 April.
Bahkan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut, pada poin keenam yang menjelaskan bahwa pada saat keputusan ini berlaku, keputusan Walikota Gorontalo tentang penetapan Direksi perusahaan daerah air minum muara tirta masa jabatan 2020-2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disamping itu, ketika dikomfirmasi kepada Ketua Dewan Pengawas perusahaan daerah air minum muara tirta Kota Gorontalo, Meidy Novita Silangen pada tanggal 27 Oktober 2024 melalui via telepon seluler, dirinya menjelaskan bahwa surat perpanjangan jabatan direksi tersebut sudah sesuai ketentuan.
“Jadi begini, terlkait perpanjangan masa jabatan pak direktur itu, dewan pengawas mengetahuinya dan itu kan ada LO nya dibahas bersama dengan KPM yang lama,”Jelas Ketua Dewan Pengawas.
Disamping itu juga, Ketua Dewan Pengawas Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo mengatakan bahwa pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
“Iya itu berdasarkan LO dari kejaksaan, itu di ambil tindakan rapat itu bukan semata-mata tidak ada tahapan. ada mungkin sekitar tiga empat kali kami melakukan rapat dan akhirnya memutuskan untuk termasuk melibatkan LO dan dari LO itu yang menjadi dasar diserahkan secara resmi LO nya ke pak direktur, artinya pertimbangan-pertimbangan yang diberikan secara teknis karna memang ada beberapa daerah yang seperti itu,” Urai Meidy Novita Silangen.
Ketika ditanyakan, apakah ada hubungan perpangjangan masa jabatan Direksi dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Gorontalo Manten Taha?
“Tidak, tidak juga artinya kan dikembalikan secara tata aturan to. kalo seandainya karena ada perubahan karna dulu kan dari pdam menjadi perumda itu yang sebenarnya menjadi dasar, dari pdam menjadi perumda sehingga memungkinkan untuk dirubah masa jabatan, kan dulu namanya pdam sekarang sudah jadi perumda muara tirta sehingga pertimbangan-pertimbangan salah satu itu dengan berubahnya Nomenklatur. jadi ada celah dan ini kan perusahaan daerah ada celah KPM untuk bisa memperpanjang walaupun waktunya belum berakhir. tapi kemudian kan masukan yang saya sampaikan tadi makanya tidak gampang berkali-kali rapat kalo tidak salah ada empat sampai lima kali dirapatkan dan rapat internal itu dihadiri langsung oleh Pak Datun Kota tetapi penyerahan hasil LO nya diserahkan oleh pak Kejari Kota secara resmi ke pak Direktur di kantor,” pungkas Ketua Dewan Pengawas Meidy Novita Silangen. (Arb)