LENSA.TODAY, -(KEJAKSAAN)- Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan digitalisasi pendidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus memperkuat peran edukatifnya melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Peduli Anak. Kegiatan yang digelar di SMK Negeri 1 Limboto, Kamis (30/10/2025), menjadi ruang dialog hukum antara aparat penegak hukum dan pelajar, dengan semangat membangun kesadaran hukum sejak dini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., hadir langsung sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Dengan pendekatan akademis namun komunikatif, Dr. Abvianto membawakan topik “Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi di Lingkungan Satuan Pendidikan.”

“Sekolah bukan hanya tempat belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga laboratorium karakter. Ketika di sana muncul perundungan, kekerasan, atau intoleransi, maka nilai kemanusiaan yang seharusnya tumbuh justru tercederai,” ujar Dr. Abvianto dalam paparannya di hadapan para siswa.
Kajari menegaskan, praktik perundungan di lingkungan sekolah tidak sekadar pelanggaran etika sosial, melainkan juga dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, pelajar perlu memahami batas antara tindakan bercanda dan tindak kekerasan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Dengan gaya orasi yang menekankan nilai edukatif, Dr. Abvianto mengajak para siswa menjadi “agen hukum muda” generasi yang mampu menanamkan budaya taat hukum, berempati, dan menghargai perbedaan sejak di bangku sekolah.
Kegiatan JMS ini turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kepala Subbagian Pembinaan, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gorontalo. Hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Peduli Anak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus hadir di lingkungan pendidikan sebagai mitra strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang cerdas hukum, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.
Hal tersebut sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Sebagai Aparat Penegak Hukum yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2021 yang dirubah UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain sebagai Jaksa penuntut umum, Jaksa juga sebagai Pengacara Negara yang biasa kita kenal dengan sebutan JPN.
“Kesadaran hukum bukan sekadar tahu mana yang benar dan salah, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dan berempati terhadap sesama,” tutup Dr. Abvianto, yang dikenal sebagai jaksa dengan latar belakang akademisi dan pegiat literasi hukum. (Arb)








