LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sejumlah masyarakat Daerah Pemilihan (dapil) 4 Kota Timur dan Kota Utara mengadukan seorang oknum ASN (Ortu Caleg) dan oknum caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan inisial AKL ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo.
Dalam surat yang ditujukan oleh sejumlah masyarakat ke Bawaslu Kota Gorontalo menguraikan terkait dugaan oknum ASN tersebut telah menjanjikan kepada para pemilih ketika memilih anaknya caleg di dapil 4 akan diberikan sejumlah uang.
Kepada Lensa.today, salah satu masyarakat yang telah melaporkan oknum ASN dan Caleg PPP tersebut menjelaskan bahwa hal ini bermula dari janji sang ayah kepada masyarakat bahwa ketika memilih anaknya sebagai caleg PPP, kami akan diberikan sejumlah uang.
” Pertama itu kami di ajak oleh bapaknya AKL ini pak, katanya ketika memilih anaknya di pemilu ini, maka bapaknya ini siap dengan sejumlah dana. Bahkan saat itu kami di mintai data berupa KTP sesuai dengan TPS,” ucap Mohammad.
Tak hanya itu, Mohammad juga mengatakan bahwa ayah dari oknum caleg tersebut pernah mengadakan pertemuan disalah satu hotel, dan dalam pertemuan itu oknum ASN tersebut mengatakan bahwa terkait uang yang akan diserahkan ke sejumlah masyarakat akan di salurkan dua kali, sebelum memilih dan setelah memilih.
” Saat itu pernah diadakan pertemuan disalah satu hotel di Kota Gorontalo, katanya uang itu dia mo kase 2 kali. Stengahnya sebelum pemilihan, stengahnya lagi setelah memilih,” urai Mohammad.
Pastinya, hal ini kami sudah laporkan ke Bawaslu Kota Gorontalo, kami juga sudah melampirkan bukti-bukti berupa chatingan wathsaap baik chatnya oknum ASN ataupun chatnya Caleg PPP tersebut.
” Semuanya kami sudah laporkan ke Bawaslu Kota, bukti-bukti juga kami sudah lampirkan,” tegasnya.
Terakhir kami berharap kepada Bawaslu Kota Gorontalo untuk dapat menindaklanjuti laporan kami. Jika Bawaslu kekurangan saksi, maka kami semua siap untuk menjadi saksi dan akan menjelaskan semuanya kepada Bawaslu.
” Kami harap ini laporan di proses oleh Bawaslu, kami siap ketika di butuhkan oleh bawaslu untuk di mintai keterangan. Jika dibutuhkan, kami semua akan mendatangi Bawaslu,” tukasnya.
Sementara itu, di komfirmasi melalui via telepon Ketua Bawaslu Kota Gorontalo membenarkan adanya laporan tersebut.
” Ya benar, laporan itu sudah masuk. Dan laporan tersebut berupa aduan. Karena ini sudah masuk di Bawaslu, maka hal ini harus ditangani. Jika kami tidak tangani, pasti kami yang kena,” kata Ketua Bawaslu Kota Gorontalo.
Pihak Bawaslu juga berharap kepada pelopor untuk bersifat kooperatif ketika kami butuhkan.
” Kami juga berharap, agar kiranya pelapor harus kooperatif. Ketika kami panggil, harus menghadap,” pungkasnya.
_______________________________________________
Untuk diketahui, Jika terbukti melanggar, subjek yang melanggar dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017. Serta pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa jika subjek terbukti melanggar, KPU dapat membatalkan nama caleg tersebut dari calon terpilih. (Arb)