LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Daerah Sentra Gakumdu Se-Gorontalo dengan tema Persiapan penaganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Umum pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Selasa, (25/10/2022).
Rapat Koordinasi Daerah sentra Gakkumdu tersebut dirangkaikan dengan penganugrahan sertifikat Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan langsung oleh Ketua KIP Gorontalo kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Kepada Lensa.today, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menjelaskan bahwa dengan terjaganya Itegritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu adalah kunci untuk mewujudkan suksesnya pemilu 2024 mendatang.
“Untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan demi suksesnya pemilu 2024 mendatang, jika penyelenggara pemilu mampu menjaga integritas dan netralitas, maka yakinlah pemilu 2024 mendatang menjadi pemilu yang bermartabat”, ucap Idris.
Olehnya, diharapkan kepada seluruh anggota Sentra Gakumdu Se-Gorontalo, dengan adanya rapat koordinasi ini dapat melahirkan penyatuan visi dan misi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana pemilu dilingkungan Bawaslu Gorontalo.
“Kita ketahui, bahwa Anggota Sentra Gakumdu merupakan kader-kader terbaik yang dimiliki oleh Lembaga Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Olehnya melalui rapat koordinasi ini dapat menyatukan persepsi dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas”, imbuh Idris.
Selain itu kata Idris, Rapat Koordinasi ini juga dirangkaikan dengan penganugrahan Sertifikat Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh Komisioner KIP Gorontalo kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah, dengan adanya transparansi informasi di lingkungan bawaslu, kami bawaslu mendapat penganugrahan dari lembaga KIP sebagai Badan Publik Yang Informatif”, imbuh Idris.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo, Idris Kunte menjelaskan bahwa berdasarkan permohonan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, Pihak Komisi Informasi Publik telah melakukan penilaian terhadap Bawaslu Gorontalo dan menghasilkan Bawaslu Gorontalo mendapat penganugrahan sebagai Badan Publik Yang Informatif.
“Melalui beberapa proses yang di awali dengan Kunjungan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 27/9/2022, sehubungan permohonan penilaian secara internal maka KIP Provinsi Gorontalo sebagai satu-satunya Lembaga mandatory keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang salah satunya memiliki fungsi sebagai pembuat regulasi standar layanan keterbukaan informasi publik maka permohonan dari bawaslu tadi ditindak lanjuti oleh KIP Provinsi Gorontalo dan menghasilkan Bawaslu sebagai Badan Publik Yang Informatif”, kata Ketua KIP Gorontalo
Lanjutnya, Tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2022, dengan mendatangi Bawaslu untuk memulai proses tahapan pertama yakni menyerahkan Format isian secara online, kemudian setelah format isian dilengkapi oleh Bawaslu Gorontalo, maka KIP Gorontalo melakukan ferivikasi faktual dilapangan untuk mengkroscek kebenaran data yang di sampaikan.
“Setelah itu, KIP Gorontalo meminta kepada Bawaslu Gorontalo untuk mempresentasikan inovasi yang dikembangkan dalam rangka mendorong layanan keterbukaan informasi publik”, jelas Idris Kunte.
Pada proses akhir, semestinya dilakukan uji publik, akan tetapi sebagaimana hasil koordinasi antara KIP Gorontalo dengan KIP Pusat, kami disarankan untuk belum mengadakan hal tersebut. Karena hal ini menjadi baru pertama kali dilakukan oleh KIP Gorontalo.
“Semestinya diakhir prosesnya, kami akan melakukan uji publik, akan tetapi kami hanya disarankan oleh KIP pusat untuk belum melakukan hal tersebut. Yang menjadi pertimbangan bahwa ini baru pertama kali dilakukan di Provinsi Gorontalo”, kata Ketua KIP Gorontalo.
“Dengan tidak dilaksankan uji publik tidak mengurangi substansi penilaian pokok dan rangkaian proses yang dilakukan KIP berdasarkan Perki Nomor 1 tahun 2021”, lanjutnya.
Olehnya, Kami berharap agenda reguler ini bisa dilakukan oleh KIP Gorontalo disetiap tahunya, walaupun dengan adanya keterbatasan anggaran. Kamipun berharap hal ini menjadi pilot project untuk seluruh Bawaslu kabupaten/kota serta lembaga lainnya dalam layanan keterbukaan informasi publik.
“Hal ini menjadi pilot project di Gorontalo, dengan lahirnya sertifikat Opini Badan Publik yang Informatif yang diperoleh oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, menjadi dasar bagi lembaga negara lainnya demi mewujudkan transparasi layanan informasi publik”, Pungkasnya. (Iskandar)