LENSA.TODAY, POHUWATO – Untuk memastikan proses hukum yang dilakukan oleh Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Gorontalo, Lembaga Aliansi Indonesia Harson Ali mendatangi langsung Kantor Gakumdu Regional Manado.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Kordinator Wilayah Lembaga Aliansi Indonesia Harson Ali, saat menghubungi aeak media melalui saluran telefon, Senin (20/03/23).
” Saya hanya meyakinkan diri, apakah laporan seperti yang disampaikan BKSDA Gorontalo prosesnya seperti apa,” Kata Harson.
Harson berharap, kedatangannya akan menjadi pintu masuk siapa-siapa aktor dibalik kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat jenis Escavator di sejumlah wilayah di Pohuwato.
” Insya’Allah nama-nama itu akan saya kantongi,” jelas Harson melalui saluran ponselnya.
Sebelumnya aktifis LAI ini berikan apresiasi, kepada Polda Gorontalo atas penertiban alat di wilayah pertambangan tanpa izin (PETI).
Alasannya kata Harson, dengan langkah ini para pelaku usaha akan berpikir bagaimana melegalkan aktifitasnya tersebut.
” Tentunya mereka akan berlomba mendorong adanya WPR dan berupaya mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP),” ungkapnya.
Sementara pengamat hukum Gorontalo Albert Pede SH MH saat berbincang dengan awak media ini mengakui bila hak hajat hidup berusaha itu sudah diatur dalam undang-undang.
Saat ini pemerintah pusat begitu memberikan kemudahan berusaha kepada setiap orang yang mau beraktifitas, baik sektor perdagangan, perkebunan, pertambangan dan lainnya.
” Semua kemudahan itu diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah dan menteri berkompeten.” Tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo tersebut, dan belum merinci satu persatu aturan yang dimaksudkan.
Namun mantan jurnalis tersebut menyebutkan, itu akan dibedah dalam diskusi nanti.
Dan untuk Kabupaten Pohuwato harusnya peran pemerintah daerah harus optimal di sektor usaha pertambangan rakyat.
Artinya kata Albert, peran pemerintah begitu penting memudahkan para penambang tradisional dalam sebuah sistem tata kelola pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
” Ini harus di seriusi pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah dan rakyat,” Jelasnya.
Disinggung wilayah pertambangan yang menjadi hak milik masyarakat, Albert justeru menyarankan, agar mereka urus izin usaha pertambangan dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah.
Bila semua garis aturan ini di lalui dengan baik sesuai regulasinya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengelolaan pertambangan, apakah diwilayah WPR atau pada wilayah milik warga.
” Semua akan tertata, baik izin, tata kelola pertambangan yang baik dan lainnya,” pungkasnya seraya menambahkan, semua harus dimulai dari kemauan warga penambang serta keseriusan pemerintah daerah. (Mhd)