LENSA.TODAY, -(TAJUK)- Rakyat telah memilih. Pemilihan Umum 2024 telah selesai, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Hal ini menandakan bahwa intruksi Jaksa Agung terhadap bawahannya tentang penundaan proses hukum para peserta pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi yang mulai dari calon anggota legislatif, hingga ke calon presiden dan calon wakil presiden tak belaku lagi.
Kini kejaksaan akan kembali ke tugas dan wewenangnya yang mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kini, masyarakat gorontalo menanti gebrakan-gebrakan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam pemberantasan kasus korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Khusus diwilayah Gorontalo, kini bergulir 2 (dua) kasus besar yang diduga melibatkan mantan peserta pemilu.
Adapun kedua dugaan kasus tersebut adalah dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Bone Bolango dan mega korupsi program Sambungan Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SM-MBR) Perumda Tirta Bulango yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 24 miliar.
Sebagaimana diutarakan oleh Asisten Intelijend Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan sebelum pelaksanaan pemilu 2024, dirinya menegaskan bahwa tidak ada proses penghentian untuk penyidikan, baik itu Bansos maupun kasus Perumda Tirta Bulango. Ketika proses Pemilu selesai, maka pemeriksaan terhadap Hamim Pou akan dilanjutkan.
Terkait kedua dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut diduga nama mantan caleg DPR-RI dapil Sulewesi Utara Hamim Pou ikut terlibat. Bagaimana tidak, berdasarkan sidang-sidang yang menghadirkan sekitar 115 saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 24 miliar, hampir bisa dipastikan nama Hamim Pou disebut.
Bahkan parahnya, dalam amar putusan perkara SM-MBR Perumda Tirta Bulango yang dibacakan oleh majelis hakim pada Maret 2024 bahwa “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah”
Sudah sangat jelas keterlibatan mantan Bupati Bone Bolango tersebut terkait dugaan kasus korupsi SM-MBR Perumda Tirta Bulango. Nah, akankah pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo hanya tinggal diam ketika melihak oknum yang diduga merampok uang Negara? Pasti jawabannya tidak. Nah, jika tidak, kapan Kejati Gorontalo akan melakukan tindakan ke oknum tersebut?
Jika alasanya pemilu, maka pemilu telah selesai. Tak ada alasan lagi bagi pihak kejaksaan untuk menunda-nunda kepastian hukum terkait perkara korupsi SM-MBR Perumda Tirta Bulango yang diduga telah memperkaya mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Akankah Kejati Gorontalo Berani? Nanti kita lihat bersama, apakah Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih konsisten dalam menyelamatkan keuangan Negara. (Arb)