LENSA.TODAY, (Gorut) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) diminta tidak memberhentikan tenaga honorer secara massal. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorut, Rahmat Lamaji, menanggapi isu dirumahkannya tenaga honorer.
“Sebelum batas waktu pemberhentian secara Nasional pada 28 November 2023, kami (DPRD) berharap pemkab tidak memberhentikan tenaga honor daerah ini secara massal,” kata Rahmat Lamaji, Senin (3/7/2023).
“Saya berharap sebagian pegawai tidak tetap (PTT) yang fungsinya strategis seperti di bidang keuangan pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar supaya direkrut sesuai keperluan,” sambungnya.
Dengan begitu, sangat diharapkan masih ada sebagian atau sesuai keperluan tenaga honor daerah yang masih bisa diakomodir.
“Mereka yang selama ini benar benar bertugas dalam posisi strategis sambil menunggu proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) agar tetap dipekerjakan. Apalagi tidak sedikit tenaga honor daerah yang masa kerjanya telah lebih dari 10 tahun. Ini perlu dipertimbangkan dengan baik,” katanya.
Penghentian tenaga honor daerah secara massal pun sangat berdampak pada perekonomian daerah.
“Dampaknya sangat besar sebab sekitar Rp2 miliar lebih uang rakyat yang hilang akibat tidak ada lagi tenaga honor daerah atau disebut pegawai tidak tetap (PTT). Setiap bulan pemkab membayar gaji PTT sebesar itu, tentu uang berputar di tingkat bawah. Saat penghentian massal dilakukan, pasti perekonomian daerah terdampak,” kata Rahmat.
DPRD berharap pemkab dapat memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari pemberhentian tenaga honor daerah.
“Jika mau dikurangi agar mencari solusi terbaik. Dilakukan bertahap. Kita tidak boleh mematikan sektor riil yang menjadi nadi perekonomian daerah ini,” katanya pula.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Suleman Lakoro menegaskan, tidak ada pemberhentian tenaga honor daerah alias PTT.
“Kontrak mereka (PTT) memang ditandatangani hanya sampai bulan Juni tahun 2023. Sehingga tidak ada istilah dirumahkan apalagi diberhentikan,” katanya.
Pemkab sementara melakukan evaluasi untuk verifikasi jumlah keperluan tenaga penunjang yang dipekerjakan di lingkungan pemerintah daerah tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah yang ada.
“Jika kuota berlebih, tentu kita batasi sesuai keperluan di setiap organisasi perangkat daerah. Kita sesuaikan pula dengan anggaran. Jangan sampai merekrut tapi tidak ada anggaran untuk membayar gaji. Persoalan ini kita hindari,” kata Sekda pula.
Ia berharap kondisi tersebut dapat dipahami bersama mengingat pemkab tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Total anggaran pembayaran gaji tenaga honor daerah itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp1,7 miliar per bulan. (Adv)