LENSA.TODAY, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam hal ini Dinas Perikanan dan Perindaqkop, melakukan rapat bersama masyarakat Desa Bumbulan, rabu (07/09/2022).
Di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop, Kepala dinas Perikanan atau yang mewakili, Camat Paguat, dan ketua Koperasi serta seluruh masyarakat Bumbulan.
Diketahui Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik kapal siluman dan pengelolaan koperasi Bitila Jaya Mandiri, yang di tuntut oleh ratusan masyarakat pada unjuk rasa di tanggal 05 september kemarin.
Berjalannya waktu, terlihat masyarakat bersama pihak koperasi beradu cek-cok, dan hampir terjadi keributan. Pun ternyata kapal silmuan yang sering di gaungkan oleh masyarakat Bumbulan ternyata sudah berada di kota Bitung.
Juga banyak terungkap, beberapa masyarakat Bumbulan yang memperlihatkan bukti-bukti dari salah satu kuitansi yang berbeda tanda-tangan dengan kuitansi lainnya, dan surat kuasa yang hanya di scan dan asli dari surat tersebut entah telah di kemanakan oleh pihak Koperasi.
Sehingga Salah satu Masyarakat mendesak, kepada ke dua Dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak koperasi.
Dan dengan desakan tersebut sehingga Kepala Dinas Perindagkop Ibrahim kiraman, memberikan waktu 1 bulan kepada pihak koperasi agar bisa mengembalikan kapal tersebut.
“Ya, kami dari dinas terkait memberikan waktu satu bulan kepada pihak koperasi, dan jika dalam kurun waktu satu bulan dari evaluasi yang kami lakukan tidak di indahkan, maka kami mendorong masyarakat menempuh jalur hukum,”ungkap Ibrahim kiraman.
Ibrahim menambahkan, apapun yang terjadi dengan kapal itu harus berada di wilayah perairan desa Bumbulan, dan jika ketua koperasi dan anggota lainnya ingin memundurkan diri dari pengurus koperasi di persilahkan.
“Apapun kondisi dari kapal itu harus ada disini, entah dalam ke adaan mati sekalipun harus ada di desa bumbulan,”tegas Ibrahim kepada Ketua Koperasi.(Mhd)