LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Prahara dugaan hubungan terlarang antara Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dengan Ifana Abdulrahman, yang belakangan ini diduga sebagai istri sirinya mulai menyita perhatian publik. Pasalnya, Ifana yang mulai gerah dengan janji- janji Sang Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo itu, secara berani telah melakukan tindakan yang menjadikan Bupati Gorontalo sebagai bahan buah bibir masyarakat Gorontalo.
Bagaimana tidak, klarifikasi yang di lontarkan melalui beberapa media oleh Bupati Gorontalo tentang polemik dirinya dengan Ifana Abdulrahman telah selesai secara kekeluargaan, namun menurut persi ifana bahwa polemik yang selesai di tahun 2018 adalah dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Mapolda Gorontalo yang diduga dilakukan oleh Fory Naway terhadap dirinya.
Kepada Lensa.today, Tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo Misran Tolinggi menyoroti adanya dugaan kasus hubungan terlarang Bupati Gorontalo yang konon katanya laporan perempuan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang tidak bisa dilihat oleh sembarangan orang karena mempertontonkan adegan-adegan yang tidak senonoh.
Lanjut Misran, secara tidak langsung, dengan adanya klarifikasi sang profesor tentang prahara hubungan terlarangnya, ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang benar-benar terjadi, belum lagi hal tersebut didukung oleh bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor ke pihak DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Klarifikasi Pak Bupati Nelson secara tersirat membenarkan adanya dugaan kasus tersebut, belum lagi saat ini telah beredar cerita dimasyarakat tentang dugaan isi dari bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor”, ucap Misran.
Disamping itu juga, untuk menguatkan dugaan hubungan terlarang Bupati Nelson Pomalingo dengan perempuan bercadar Ifana Abdulrahman yakni adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Bupati Nelson saat ini untuk meredam sang pelapor.
“Berbagai upaya yang dilakukan oleh Bupati Nelson berupa mendatangi kediaman ifana abdulrahman, mengutus orang kepercayaannya, bahkan tersebar dalam pemberitaan bahwasanya ifana sang pelapor akan diberikan dana 100 juta serta akan di berangkatkan untuk menunaikan ibadah umroh”, urai Misran.
Belum lagi, pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu yang menjelaskan bahwa statement Bupati Nelson persoalan hubungan gelapnya dengan Ifana telah dipolitisasi, Eman menyebut memang benar ada kaitan dengan politik, sebab Ifana melaporkannya di lembaga politik.
“Kalau itu otomatis, karena Ifana melaporkan masalah ini di DPRD maka satu2 nya untuk memproses ada di dprd atau di lembaga politik, bukan salah satu partai, ” kutip Misran pada Pernyataan Eman Mangopa
Jika dalam polemik ini kemudian laporan Ifana dicabut di DPRD, Eman meyakinkan bahwa ada 3 point yang menjadi tuntutan Ifana di DPRD. Sehingga jika dicabut, kata Eman harus diselesaikan sesuai tuntutan Ifana.
“Begini, saya tetap mengacu pada perannya Ifana saat melapor bahwa ada 3 point penting yang menjadi tuntutannya. Yakni dia maun dinikahi resmi, yang kedua Nelson harus menyelesaikan pembicaran-pembicaraannya sebelumnya. dan yang terakhir untuk menyelesaikan dua point itu, Ifana menuntut harus dihadiri oleh ibu Fory, artinya masalah itu harus diselesaikan oleh mereka bertiga, itu tuntutannya,”kutip Misran.
“Sehingganya selama tiga point ini belum terselesaikan, maka DPRD akan menganggap masalah itu belum selesai. Jadi kita akan lanjutkan proses ini di DPRD, karena jika salah satu point selesai jangan dianggap seluruh masalah ini selesai. jangan sampai salah satu tidak selesai, lalu ibu Ifana mengadu lagi maka kita tidak mau begitu, harus selesai semua,”, tegas Eman pada pemberitaan sebelumnya.
“Nah, proses ini sudah di DPRD, kalaupun Bupati Nelson telah memenuhi seluruh tuntutan pelapor, hal tersebut tidak menggugurkan dugaan pelanggaran sumpah janji yang telah dilakukan, maka tak ada lagi alasan bagi DPRD untuk tidak melakukan Pemakzulan terhadap Bupati Nelson Pomalingo demi menyelamatkan daerah dari aib yang tidak senonoh”, tegas Misran.
Selain itu juga, sebagaimana pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo pada salah satu media online yang menjelaskan bahwa secara umum DPRD mempunyai tiga hak dalam menjalankan tugasnya, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur pada Pasal 73 Ayat (1) tentang Tata Tertib Dewan Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019.
“Permintaan hak angket dan hak interpelasi dapat diusulkan lebih dari tujuh anggota dan lebih dari dua fraksi di DPRD. Kalau semua terpenuhi, maka Ketua DPRD akan menindaklanjuti ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk diagendakan dalam paripurna,” kutip Misran pada pernyataan Syam T. Ase beberapa waktu lalu.
Olehnya, dirinya berharap dengan adanya dugaan kasus prahara hubungan terlarang Bupati Gorontalo dengan Perempuan Bercadar Ifana Abdulrahman pihak DPRD Kabgor harus mengambil tindakan yang tegas, jangan sampai polemik ini akan menjadi aib daerah.
“DPRD Kabgor harus tegas, jika hal ini dianggap melanggar sumpah janji, atau melanggar perundang-undangan lainnya, maka untuk segera membentuk pansus pemberhentian Bupati Gorontalo. Dan dirinyapun berharap dengan adanya berbagaimacam intervensi yang diduga dilakukan oleh Bupati Gorontalo terhadap pelapor, maka apalagi yang membuat DPRD ragu, laporannya jelas, buktinya sangat jelas”, pungkas Misran Tolinggi. (Arb)