LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan berupa alat peraga kampanye mendapat sorotan dari salah satu tokoh politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga sebagai Bacaleg Provinsi Dapil 3 Kabupaten Gorontalo Mansir Mudeng.
Menurutnya, tindakan Bawaslu saat ini melakukan penertiban alat peraga sosialisasi berupa baliho bagaikan pisau dapur “Tumpul Ke Atas Tajam Kebawah”. Senin, (6/11/2023).
” Jangalah Bawaslu itu pilih kasih. Daro awal Bawaslu ini tumpul, terlalu berapi-api di Awal mensosialisasikan ini berbagai macam regulasi, tapi ada hal-hal yang kecil seperti baliho yang besar dipelupuk mata kok nda kelihatan,” ucap Mansir
Lebih lanjut Mansir mengatakan bahwa semestinya sejak tanggal 4 November kemarin Bawaslu sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan.
” Sejak awal dari tanggal 4 November kemarin sudah harus menertibkan Baliho dari Calon Peserta Pemilu 2024, disitu geliat mereka harus kelihatan tapi ini terlambat, nanti tanggal 6 November baru turun kemudian hanya begitu cara mereka turun, sehingga menurut saya ini terlambat dan menjadi president buruk bagi demokrasi kita,
Artinya aturan ini hanya tumpul keatas tapi tajam kerakyat khususnya caleg-caleg kecil,” ungkap Mansir.
Bahkan Mansir dengan tegas mengatakan terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu hanya mempertontonkan ketidakbenaran penerapan aturan. Begitu banyak Baliho para tokoh politik yang tidak ditertibkan.
” Masih banyak Baliho tokoh politik seperti Pak Rusli, Ibu Ida Saida masih terang menderang tidak ditertibkan. Olehnya dengan hal ini maka mereka mempertontonkan ketidakbenaran penerapan aturan. Bahkan saya sampai hari ini tidak mencetak baliho karena tau menghargai aturan. Dan saya berharap kepada Bawasalu Harus lebih tegas kedepanya,” tutur Mansir.
Sementara itu, Ketika di Komfirmasi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili terkait sorotan politisi PAN Mansir Mudeng, dirinya menjelaskan bahwa khusus kami diwilayah Kabupaten Gorontalo memiliki waktu 3 hari sebagaimana kesepakatan kami Badan Pengawas Pemilu disemua tingkatan.
” Kami memiliki waktu 3 hari untuk melakukan penertiban terkait alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan,” kata Wahyudin.
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa sebagaimana hasil koordinasi kami selaku penyelenggara pemilu khusunya Bawaslu dengan pimpinan partai politik bahwa akan ada proses pemberian kesempatan kepada partai politik untuk menertibkan secara mandiri terhadap alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye.
” Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahkan kami memberikan kesempatan bagi partai untuk menertibkan secara mandiri terhadap alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang,” ungkapnya.
” Nah, mulai hari senin kemarin selama tiga hari kedepan, kami akan melakulan proses penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai ketentuan,” sambung Wahyudin.
Wahyudin juga mengatakan bahwa untuk wilayah Kabupaten Gorontalo semua alat peraga yang berada diruang publik seperti dipingir jalan dan billboard jika tidak sesuai dengan ketentuan akan di tertibkan.
” Kami akan memastikan khususnya diwilayah Kabupaten Gorontalo itu akan bebas dari alat peraga yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terakhir Wahyudin menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan ada alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka segera sampaikan kepada kami pihak Bawaslu dan kami pastikan segera ditindaki sesuai ketentuan.
” Kami menghibau, bagi masyarakat yang melihat ketika ada alat peraga yang tidak sesuai ketentuan, maka silahkan dilaporkan ke kami, saat itu juga akan kami tertibkan,” pungkas Wahyudin Akili. (Iskandar)