LENSA.TODAY, -(KOTA GORONTALO)- Susanto kadir sebagai pengacara Adhan Dambea menduga Rusli Habibie memberikan keterangan palsu saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya pada keterangan Rusli Habibie yang menjawab tidak tahu saat ditanyakan soal berita yang dimuat oleh media online terkait kasus pencemaran nama baik oleh Adhan Dambea itu diduga omong kosong.
Hal ini ia katakan berangkat pada keterangan sebelumnya oleh Rusli Habibie yang mengatakan bahwa Rusli memerintahkan Kesbangpol untuk melapor segala kejadian kepadanya.
“Inikan kontradiktif, pada saat dia dimintai keterangan soal isi berita yang dimuat oleh majalah tempo, Kompas, dan kronologi, ia menjawab ‘tidak tahu’. Sementara pada keterangan sebelumnya ia mengatakan memerintahkan Kesbangpol untuk melaporakan kepadanya segala bentuk kejadian dan termasuk muatan isi berita tersebut”, jelas Susanto.
Lebih lanjut, Susanto juga mengatakan bahwa keterangan Rusli Habibie saat ditanyai soal Hak Imunitas seorang anggota DPRD dengan menjawab tidak tahu dugaannya itu juga merupakan keterangan yang tidak jujur.
“Bahkan saya tanya apakah saudara tahu bahwa anggota DPR itu memiliki hak imunitas? Ia bilang ‘tidak tahu’. Masa seorang Gubernur tidak tahu soal hak imunitas. Inikan saya patut menduga bahwa keterangan ia (Rusli Habibie) saat persidangan tadi itu adalah keterangan bohong”, ungkapnya.
Hal ini membuat pihak Susanto dalam menggali informasi sedikit tertutup, namun ia menilai keterangan Rusli itu merupakan haknya, disisi lain dugaannya bahwa Rusli memberikan Keterangan Palsu atau bohong juga adalah hak Susanto sebagai penasehat hukum.
Susanto menambahkan setelah mereka berdiskusi mereka sepakat untuk melaporkan Rusli Habibie telah memberikan keterangan palsu menunggu keterangan Kesbangpol dipersidangan selanjutnya.
“Kami masih menunggu keterangan Kesbangpol dipersidangan selanjutnya, apabila dinilai kontadiktif dengan keterangan Rusli sebelumnya, barulah kita akan melapor”, jelas Susanto. (Khalid)