LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Majelis hakim tindak pidana korupsi telah memutus perkara yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato. dengan vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi program pengadaan Tanki Septic untuk 50 KK. Dimana Anwar Sadat dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
” Mengadili menyatakan terdakwa Anwar Sadat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, S.H,MH, Selasa, (24/1/2023).
“ Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta dan atau diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” putus Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo di dampingi oleh dua hakim pendamping, Efendi Kadengkang dan Priyo Pujono.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Anwar Sadat , Donal Taliki menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum lain atau menerima putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Donal pun menyatakan bahwa dirinya sangat kecewa karena ada para pihak lain yang tidak ditarik sebagai tersangka atau terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
” Salah satu upaya hukum yang nanti kami lakukan adalah bagaimana agar para pihak lain yang sudah menjadi fakta persidangan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban juga,” ujar Ronal.
Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan 6 (enam) nama yakni 1 Oknum Pejabat berinisial FS, 3 Staff Dinas Perkim inisial SY, M dan Y, 1 Oknum Direktur Perusahaan Berinisial AS dan salah satu Penyedia Barang Berinisial BH.
Dimana ke-6 (enam) nama tersebut diduga turut terlibat dan terbukti dalam fakta persidangan melakukan perbuatan melawan hukum. (***)