LENSA.TODAY, -(GORUT)- Dugaan polemik Program RHL 1,5 Miliar Desa Tombulilato yang diduga pihak KPH Lakukan Kolusi, akhirnya mendapat klarifikasi dari Kepala KPH wilayah IV Gorontalo Utara.
Sebagaimana dalam pres rilisnya, Irawati HZ. Adam, SP selaku Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara menerangkan bahwa Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Tombulilato sudah diawali dengan tahapan pengecekan lokasi oleh KPH IV Gorontalo Utara dan lokasi tersebut sudah masuk dalam perencanaan Pembangunan Hutan Rakyat diluar Kawasan Hutan Negara Tahun 2022.
Kegiatan tersebut pada Tahun 2022 diberlakukan sama dengan tahun sebelumnya yang mana menerapkan skema swakelola dengan pemilihan Swakelola Tipe IV (Perpres No. 16 Tahun 2018) yang dimana kelompok masyarakat yang menerima kontrak dari KPH untuk melaksanakan seluruh kegiatan baik penanaman, pengadaan bibit, dan pengadaan pupuk namun diawasi langsung oleh Pemerintah Desa dan diberikan pendampingan teknis oleh KPH.
Dalam hal pengadaan bibit pihak KPH selaku instansi yang menyerahkan kontrak pekerjaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Pecinta Alam memberikan rekomendasi pihak perusahaan atau pihak ketiga yang sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang diberlakukan untuk menyediakan permintaan pengadaan bibit tersebut diantaranya adalah perusahaan CV. Forest Modelidu, CV. Puncak Mekar dan CV. Alif Pratama.
Ketiga perusahaan tersebut pada waktu itu diwilayah Provinsi Gorontalo yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga direkomendasikan oleh seluruh instansi KPH se Provinsi Gorontalo.
Demikian juga pengadaan pupuk yang diadakan oleh Pihak Kelompok, kami KPH memberikan rekomendasi teknis terkait jenis pupuk dengan spesifikasi tertentu dan semua sudah sesuai prosedural dalam tahapan pengadaan barang dan jasa.
Terkait dengan keanggoataan kelembagaan KTH Pecinta Alam itu sudah terbentuk sebelumnya melalui tahapan pemilihan ditingkat Desa sesuai penetapan SK Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengukuhan Pengurus Kelompok Tani Pecinta Alam Desa Tombulilato yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tombulilato.
Mengenai penggunaan tenaga kerja diluar keanggotaan kelompok itu sepenuhnya kewenangan ketua kelompok karena dalam pelaksanaannya Ketua Kelompok harus memastikan dapat mengejar target fisik pada realisasi keuangan sesuai ketentuan termin yang berlaku, karena KPH dalam melakukan tugas pendampingan teknis dilapangan sangat mewanti wanti kepada pihak kelompok untuk mengejar keterlambatan disetiap tahapan progres kegiatan penamanan.
Pada Bulan Desember Tahun 2022 kegiatan Penanaman RHL dengan luas lahan 125 Ha oleh pihak kelompok sudah diselesaikan. Selanjutnya Tanaman RHL Tahun 2022 di Desa Tombulilato akan di hibahkan kepada Kelompok Masyarakat sehingga tanaman tersebut dapat dipelihara, dijaga dan hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.
(Rilish KPH IV Gorut)