LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Perkara dugaan kasus korilupsi pembangunan Puskesmas Kwandang yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara memasuki baru yaitu persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan agenda harusnya pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum, berubah dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu KPA/PPK Selasa, (28/02/2023).
Perkara pembangunan puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Eks Kepala dinas Kesehatan RYK didakwa bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Kepada Lensa.today, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara berinisial RYK, melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terkait perkara ini, dirinya berharap agar cepat mendapatkan kepastian hukum. Karena Fakta luar biasa terungkap kemaren pada pemeriksaan saksi bahwa kontrak yang dibuat oleh KPA merangkap PPK saat itu saudara irwan alintuka yang diduga cacat formil.
” Sekali lagi saya sampaikan walaupun kami belum menayakan alasan kenapa beliau (RYK) tidak lagi mengajukan eksepsinya tapi mungkin menurut saya beliau ingin bersama-sama agendanya bisa diperiksa dengan para terdakwa lainnya lainya yang kebetulan diperiksa saat itu sehingga ada hal- hal yang tidak sesuai bisa langsung dikonfrontir,” kata Nurmin.
” Dan tadi dalam pemeriksaan saksi terungkap bahwa klien kami baru menjadi kepala dinas itu dibulan juni sedangkan pekerjaanya sudah dimulai dari januari artinya klien kami ini hanya menyelesaikan pekerjaan dari kepala dinas sebelumnya,” sambungnya.
” Sehingga kesaksian tadi itu kami yakini dapat meringankan klien kami bahkan tujuan kami ini disini ingin membebaskan klien kami dari perkara ini lanjutnya dan tadi sangat jelas terlihat dari kesaksian para saksi bahwa klien kami tidak terlibat,” pungkasnya. (IB)