LENSA.TODAY -(GORONTALO) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Leave Provinsi Gorontalo minta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo, untuk menunjukan dokumen bahwa benar-benar udara di lingkungan sekitar tidak tercemar akibat limbah medis B3, Rabu (24/05/2022).
“Pernyataan pihak Rumah Sakit Aloei Saboe perlu pembuktian, jadi diingatkan bahwa masalah limbah b3 atau limbah medis adalah masalah serius yang berdampak pada kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya. Dan pihak Rumah Sakit dituntut oleh Undang-Undang untuk benar benar memberitahukan sesuatu sesuai fakta yang ada,” ungkap anggota Green Leave, Antho Margarito.
Ia pun mengatakan, ditemukannya sejumlah limbah medis b3 yang berseeakan dengan sampah umum adalah bentuk buruknya pengelolaan limbah medis di RSUD Aloe Saboe.
“Bukti yang dimaksudkan adanya limbah yang berserakan di sekitar Rumah Sakit (Aloei Saboe_red) itu fakta, dan ini menunjukan bahwa sistem pengawasan dan tata kelola limbah medis di Rumah Sakit tersebut buruk.” ucap Margarito.
Margarito menantang pihak Aloei Saboe untuk menunjukan bukti dokumen bahwa di lingkungan sekitar benar-benar sehat dan tidak tercemar.
“Di sinilah kita akan menguji pernyataan tersebut, mau tidak pihak Rumah Sakit Aloei Saboe membuktikan bahwa di lingkungan Rumah Sakit tersebut kualitas udaranya tidak tercemar.? dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya juga tidak terkena dampaknya.? kita butuh dokumen pembuktiannya, bahwa pihak Rumah Sakit memberikan laporan secara periodik kepada instansi terkait terkait sistem pengelolaan dan pengendalian dampak.” Tegasnya.
Margarito pun mengingatkan kepada manejemen Rumah Sakit Aloei Saboe agar persoalan limbah medis menjadi perhatian khusus, terlebih untuk kesehatan orang banyak.
“Dan ini sebagai peringatan buat Rumah Sakit Aloei Saboe bahwa setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan pengawasan. Dan penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup dalam pasal 69 ayat 1 UU PPLH di ancam satu (1) tahun penjara.” Pungkas Antho Margarito.
Sebelumnya, tertanggal (23/05/2022) Direktur RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, melalui Wakil Direktur (Wadir), dr. Boby Harun Oko mengungkapkan bahwa masalah pengelolaan limbah smedis, pihaknya sudah menerapkan pengelolaan secara sandard kesehatan, melibatkan pihak ketiga untuk pengelolaannya.
“Sejak 2019 kita sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penanganan pengelolaan akhir sampah medis. Kalau pun belum dijemput sampah medis tersebut, kami menyimpannya di tempat khusus agar sampah medisnya tidak tercampur dengan sampah biasa/umum.” Terang dr. Boby Oko. (Arb)