LENSA.TODAY, (Gorut) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023.
“Kami membahas rancangan ini secara estafet berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah di pemerintah daerah ini,” kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, Kamis (21/9/2023).
Pihaknya berharap pembahasan tersebut dapat menuntaskan persoalan keuangan yang melanda daerah itu.
“Kami membahas secara cermat berdasarkan usulan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang diajukan pihak TAPD. Kami berupaya membahas dan menyepakati bersama sesuai keperluan skala prioritas termasuk mencari solusi terhadap defisit anggaran yang dihadapi,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Roni Imran mengatakan ketersediaan belanja keperluan dasar dan wajib, menjadi tanggungjawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan agar dapat tersentuh optimal.
Diakuinya penyesuaian anggaran perlu dilakukan untuk memberi solusi terhadap besaran belanja yang lebih besar daripada pendapatan.
“Kami memberi banyak masukan, saran pendapat, dan koreksi serta penyempurnaan terhadap belanja program dan kegiatan di saat ketersediaan sumber pendanaan yang terbatas. Ini hakekat dari perubahan anggaran dalam APBD induk Tahun Anggaran 2023 yang sementara dibahas,” katanya.
Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan terjadi perubahan pada Pendapatan dari Dana Transfer Umum akibat penyesuaian terhadap kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211 dan 212 tahun 2022.
Penyesuaian terhadap penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih penghitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya juga menjadi poin yang menjadi bahan pembahasan, sehingga kita bersama-sama harus selektif dan cerdas dalam memilih dan memilah urusan, serta program dan kegiatan.
Menurutnya, hal krusial lainnya yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021, pencatatan pengesahan pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya masuk pada kelompok pendapatan asli daerah (PAD), menjadi kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Kami (pemerintah daerah) mengharapkan dukungan bersama, agar agenda pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas bersama dan menghasilkan keputusan terbaik sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Ecan)