LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Desakan agar DPRD Provinsi Gorontalo segera menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gorontalo terus menguat. Kali ini, tuntutan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo yang menilai pemerintah daerah lamban menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, menegaskan DPRD harus segera mengambil langkah tegas melalui mekanisme hak interpelasi. Menurutnya, rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo terkait tata kelola sawit telah diterbitkan sejak 6 Oktober 2025, namun hingga kini belum menunjukkan hasil nyata.
“Sudah lebih dari tujuh bulan rekomendasi DPRD dikeluarkan, tetapi progresnya tidak jelas. DPRD jangan diam, harus segera gunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan langsung dari gubernur,” tegas Erlin Adam, Kamis (14/05/2026).
Presiden BEM Universitas Gorontalo itu menilai persoalan sawit di Gorontalo telah berlangsung terlalu lama dan terus berulang tanpa penyelesaian konkret. Ia menyebut lambannya tindak lanjut rekomendasi DPRD menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola perkebunan sawit di daerah.
Menurut Erlin, hak interpelasi menjadi langkah penting untuk membuka ruang transparansi kepada publik sekaligus memastikan rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai dokumen formalitas semata.
“Kalau DPRD hanya mengeluarkan rekomendasi tanpa memastikan eksekusi, itu sama saja membiarkan masyarakat terus menjadi korban. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan dokumen,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah poin rekomendasi DPRD yang dinilai belum dijalankan secara serius, termasuk langkah tegas terhadap perusahaan yang menguasai lahan namun tidak diusahakan sesuai ketentuan, serta kewajiban pengembalian lahan kepada masyarakat terdampak.
Menurut Erlin, masyarakat berhak mendapatkan kepastian terkait status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan sawit namun tidak memberikan manfaat yang jelas bagi daerah maupun petani.
“Dalam rekomendasi DPRD sudah jelas soal pengembalian lahan dan penertiban izin. Tapi sampai hari ini masyarakat masih menunggu. Ini yang harus dipertanyakan langsung ke gubernur melalui forum interpelasi,” katanya.
Selain itu, Erlin turut menyinggung rekomendasi DPRD terkait moratorium penerbitan rekomendasi maupun proses pengurusan HGU baru bagi perusahaan perkebunan sawit selama lima tahun. Ia menilai kebijakan tersebut harus benar-benar ditegakkan agar penataan sektor sawit di Gorontalo tidak semakin semrawut.
Erlin berharap DPRD Provinsi Gorontalo tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, terutama pada isu strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Kalau DPRD tidak berani menggunakan hak interpelasi, maka publik patut mempertanyakan keberpihakan DPRD. Ini menyangkut kepentingan rakyat Gorontalo,” tutupnya. (***)







