LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/4/2026), yang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, memantik sorotan kritis dari internal dewan sendiri. Di tengah soliditas para pengusul yang terdiri dari seluruh ketua fraksi dan sejumlah anggota, suara berbeda justru muncul dari Anggota DPRD, Umar Karim.
Dalam forum resmi itu, Umar Karim secara terbuka mempertanyakan dasar argumentasi perubahan yang menyebut adanya ketidaksesuaian tata tertib dengan PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib. Ia menilai klaim tersebut tidak berdiri di atas otoritas yang memadai, terlebih ketika Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menegaskan kesesuaian tata tertib yang berlaku dengan regulasi yang lebih tinggi.
Lebih jauh, kritik UK sapaan akrabnya, tidak berhenti pada aspek formil. Ia mengarahkan perhatian pada substansi perubahan yang berpotensi membuka kembali ruang praktik-praktik lama yang selama ini justru berusaha ditertibkan.
Salah satu yang disorot adalah kemungkinan dilonggarkannya larangan perjalanan dinas perorangan. Dalam tata tertib yang berlaku saat ini, mekanisme perjalanan dinas telah dirancang berbasis perencanaan kolektif melalui alat kelengkapan dewan, sebagai upaya menutup celah penyalahgunaan.
Menurut UK, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perjalanan dinas perorangan kerap kehilangan pijakan akuntabilitas tanpa indikator kinerja yang jelas, minim perencanaan, dan dalam banyak kasus lebih mencerminkan kepentingan personal ketimbang institusional. Praktik yang bahkan disebutnya kerap berlangsung secara informal, “di-order by phone”, menjadi alasan utama mengapa pembatasan tersebut diberlakukan.
Dalam konteks itu, ia mengingatkan bahwa setiap pelonggaran terhadap ketentuan yang sudah terbukti memperbaiki tata kelola justru berisiko menjadi langkah mundur.
Sorotan lain yang tak kalah tajam diarahkan pada potensi kembalinya fasilitas sopir bagi anggota DPRD yang dibiayai melalui APBD. UK menilai, jika ketentuan semacam itu dimunculkan kembali, maka bukan hanya soal kebijakan administratif, tetapi menyentuh aspek kepatuhan hukum.
Ia menegaskan bahwa anggota DPRD di luar unsur pimpinan telah menerima tunjangan transportasi dalam jumlah signifikan, yang secara inheren mencakup komponen biaya sopir. Dengan demikian, penyediaan sopir melalui pembiayaan daerah berpotensi menciptakan duplikasi anggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, kondisi tersebut tidak sekadar problem etika, tetapi berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Tak berhenti di situ, UK juga mengingatkan potensi penyimpangan lain melalui pengaturan durasi perjalanan dinas. Ia menyinggung praktik yang selama ini dikenal dengan istilah “perdis ganti-ganti baju”, yakni pemangkasan durasi kegiatan tanpa penyesuaian substansi, yang berimplikasi pada ketidakwajaran penggunaan anggaran.
Bagi UK, perubahan tata tertib seharusnya menjadi instrumen penguatan integritas kelembagaan, bukan justru membuka kembali celah yang berpotensi menjerumuskan anggota dewan pada persoalan hukum.
“Jangan sampai perubahan ini menciptakan masalah baru dan menempatkan anggota DPRD dalam posisi rentan terhadap pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Di tengah dorongan perubahan, peringatan itu menjadi pengingat bahwa regulasi internal bukan sekadar dokumen prosedural, melainkan fondasi etika dan akuntabilitas dalam menjalankan mandat publik. (***)







