LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan kasus korupsi yang mencuat di tubuh KONI Provinsi Gorontalo kini semakin menguat, seiring terungkapnya penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar, salah satunya pada pengadaan bubur kacang hijau untuk kebutuhan sarapan atlet.
Angka yang disebut-sebut mencapai Rp500 jutaan menjadi titik krusial dalam mengurai persoalan ini. Nilai tersebut bukan hanya memicu keheranan publik, tetapi juga mempertegas adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana. Apalagi, angka itu mengemuka dalam proses penelusuran yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan, Rafid M. Humolungo.
Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi sekadar berbicara tentang besaran anggaran, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Ketika satu item konsumsi sederhana seperti bubur kacang hijau yang diperuntukkan sebagai sarapan atlet memakan biaya hingga setengah miliar rupiah, maka patut diduga adanya praktik mark-up, penggelembungan anggaran, atau bahkan rekayasa dalam proses pengadaan.
Proses penanganan perkara ini pun telah menunjukkan perkembangan. Pihak kejaksaan diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan sejumlah pengurus KONI Provinsi Gorontalo, termasuk para pengurus cabang olahraga. Langkah ini menjadi indikasi bahwa penyidikan tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi berupaya menelusuri secara menyeluruh alur penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dugaan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Lebih dari itu, kasus ini mencoreng wajah pembinaan olahraga di daerah. KONI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencetak prestasi atlet, justru dibayangi isu penyalahgunaan anggaran. Jika benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para atlet yang semestinya mendapatkan dukungan maksimal secara layak dan proporsional.
Sorotan terhadap pengadaan bubur kacang hijau ini pada akhirnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan yang lebih besar. Sangat mungkin, jika satu item saja menunjukkan kejanggalan signifikan, maka pos anggaran lainnya pun perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada permukaan. Kejaksaan Tinggi Gorontalo dituntut untuk mengusut secara tuntas dan transparan, guna memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan KONI Provinsi Gorontalo.
Publik kini menunggu kepastian. Sebab, di balik semangkuk bubur kacang hijau, tersimpan dugaan serius tentang bagaimana anggaran publik dikelola, apakah untuk kepentingan bersama, atau justru disalahgunakan oleh segelintir pihak. (Arb)








