LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Lanjutan Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 yang dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo akhirnya menaikan UMP Gorontalo sebesar 6.74 persen pada Sabtu kemarin.
Sebelumnya, rapat penetapan UMP Gorontalo tahun 2023 sempat tertunda yang di diduga Ketua Dewan Pengupahan meninggalkan lokasi rapat pleno.
Rapat pleno yang dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan, baik dari unsur Pemerintah, Akademisi, Apindo dan Serikat Pekerja. Terkait perwakilan Serikat Pekerja terdapat 2 perwakilan yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Propinsi Gorontalo dan Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Provinsi Gorontalo.
Kepada Lensa.today, Salah satu anggota Dewan Pengupahan Provinsi perwakilan Serikat Pekerja Safrin Saipi menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno penetapan UMP tahun 2023 sangatlah alot, yang warnai dengan adanya berbagai macam interupsi oleh peserta rapat terutama dari pihak SPSI dan Apindo terkait gagalnya rapat pleno pada rabu kemarin. Senin, (28/11/2022).
“Alhamdulillah, dengan berbagai kearifan dan disertai permohonan maaf dari Ketua Dewan Pengupahan atas gagalnya rapat pleno sebelumnya, akhirnya forum bersepakat melanjutkan Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023,” ucap Safrin.
Selain itu, Safrin juga menjelaskan bahwa Rapat Pleno Penetapan UMP Gorontalo tahun 2023 telah melahirkan satu kesepakatan yang akan diusulkan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan sebagai UMP Gorontalo yakni Rp. 2.989.350.00., (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).
” Rapat Pleno Penetapan UMP Gorontalo menghasilkan satu usulan yakni angka UMP Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350.00., Hal tersebut juga disepakati oleh pihak Apindo, walaupun pihak Apindo masih mempersoalkan terkait Legalitas Permenaker No 18 tahun 2022 sebagai dasar perumusan UMP,” jelas Safrin.
Olehnya, dengan adanya hasil pembahasan Rapat Pleno Penetapan UMP Gorontalo tahun 2023 yang dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo akan segera di buatkan Surat Keputusannya oleh Penjabat Gubernur Gorontalo.
” Alhamdulillah, atas Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan SK Penetapan UMP dengan No : 369/15/XI/2022,” pungkasnya. (Arb)