LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Asosiasi organisasi Profesi Kesehatan diwilayah Provinsi Gorontalo membuat petisi tentang penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang ditujukan kepada Panitia Kerja RUU Kesehatan Omnibus Law Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Adapun organisasi profesi yang tergabung dalam asosiasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Gorontalo, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Gorontalo, Ikatan bidan Indonesia (IBI) Gorontalo dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Gorontalo.
Kepada Lensa.today, Ketua IDI Wilayah Gorontalo menjelaskan bahwa RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law yang membuat rakyat sulit berpartisipasi secara aktif menyampaikan masukan dan berpotensi bertentangan bukan hanya dengan Undang-Undang lain tetapi juga konstitusi.
” RUU kesehatan tidak berpihak pada kepentingan rakyat dibuktikan tidak dimasukannya regulasi terkait anggaran kesehatan 5 % di APBN dan 10% di APBD,” kata Ketua IDI Wilayah Gorontalo.
Selain itu juga, Doter Toni mengatakan bahwa RUU kesehatan mengubah filosofi bidang kesehatan yang pada awalnya memenuhi hak dasar warga Negara menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis semata.
” RUU kesehatan mengancam kepentingan Nasional dengan dibukanya peluang kepada investor asing/tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia tanpa ada proteksi kepada aset dalam Negeri,” urai Dokter Toni.
Bahkan, Ketua IDI Wilayah Gorontalo mengatakan terkait RUU kesehatan tidak memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas dalam praktek keprofesiannya.
” RUU kesehatan tidak lagi menempatkan organisasi profesi kesehatan sebagai mitra startegis pemerintah dibuktikan dengan dicabutnya sejumlah Undang-Undang yang mewadahi dan secara lex spesialis mengatur profesi kesehatan,” imbuhnya.
Olehnya, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami asosiasi organisasi profeai kesehatan diwilayah Gorontalo bersepakat Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
” Kami mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat,” tegasnya.
Terakhir, dirinya mengatakan bahwa petisi yang dibuat asosiasi organisasi kesehatan wilayah Gorontalo telah diserahkan kepada Anggota DPR RI Dapil Gorontalo Elnino Mohi.
” Kami sudah serahkan petisi itu, semoga pak Elnino dapat mengawal aspirasi kami,” pungkas dr. A.R Mohammad, Sp.PD,FINASIM. (Arb)