LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan temuan tentang dugaan 38 jenis obat-obatan dan BMHP berpotensi Kadaluwarsa berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2022. Menurutnya, berbagai dugaan yang tercantum dalam LHP BPK telah ditindaklanjuti.
Dalam proses memberikan klarifikasi atas pemberitaan selama ini, Direktur RSUD MM. Dunda Limboto telah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang disoroti oleh Koordinator Presiden BEM Se-Gorontalo.
“ Kami akan Klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar saat ini terkait dugaan temuan BPK, nanti kami akan serahkan seluruh dokumennya,” Ucap Direktur RSUD MM. Dunda. Jum’at, (5/01/2024).

Berikut Dokumen yang diserahkan kepada awak media lensa.today :
1. Rencana Aksi tindaklanjut rekomendasi BPK RI atas management letter atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.
Dalam dokumen tersebut menjelaskan terkait beberapa poin :
a. Judul dan Ringkasan Masalah
Keterlambatan atas paket paket pekerjaan pengadaan obat dan BMHP pada RSUD MM. Dunda Limboto yang menimbulkan denda sebesar Rp. 3.657.475.07 yang di pungut .
Pemeriksaan atas dokumen Kontrak, dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja obat dan bahan medis habis pakai , surat jalan penerimaan obat yang dilaksanakan atas pengadaan obat tersebut secara uji petik pada RSUD MM. Dunda Limboto menujukan terdapat 13 paket pekerjaan pada RSUD MM. Dunda yang waktu penyelesaiannya tidak sesuai dengan ketentuan waktu kontrak pengadaan dengan jumlah denda sebesar Rp. 3.657.475.07.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp. 3.657.475.07.
b. Tanggapan
Atas permasalahan tersebut, pemerintah Kabgor melalui Direktur RSUD MM. Dunda Limboto menyatakan sependapat dan menerima temuan dan akan berupaya memperbaiki hal tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. Atas pemasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 3.657.475.07. pada tanggal 09 mei 2023.
c. Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo agar mengintruksikan Direktur RSUD MM. Dunda suapaya berkomitmen untuk melakukan pengawasan kepada PPK terkait pelaksanaan penetapan dan pemungutan denda keterlambatan pengiriman obat dan BMHP.
d. Rencana Aksi
Surat intruksi Bupati Gorontalo kepada Direktur RSUD MM. Dunda agar melakukan pengawasan kepada PPK terkait pelaksanaan penetapan dan pemungutan denda keterlambatan pengiriman obat dan BMHP.
e. Waktu Pelaksanaan
60 Hari setelah penyerahan LHP
f. Keterangan
SKPD/Instansi Terkait RSUD MM. Dunda
Selain dokumen tersebut, Direktur RSUD MM Dunda juga menyerahkan beberapa dokumen lainnya :
a. Surat Bupati Gorontalo Nomor : 700/INSP/TLRHP LKPD-23/2023 Perihal Intruksi dan ditujukan kepada seluruh OPD Se-Kabupaten Gorontalo dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo.
b. Surat Bupati Gorontalo Nomor : 700/INSP/TLRHP LKPD-07/2023 Perihal Intruksi dan ditujukan kepada seluruh PA/KPA OPD Se-Kabupaten Gorontalo dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo.
c. Surat Bupati Gorontalo Nomor : 700/INSP/TLRHP LKPD-05/2023 Perihal Intruksi dan ditujukan kepada Direktur RSUD MM. Dunda Limboto dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo.
d. Surat Direktur RSUD MM. Dunda Nomor : 445/1425/RSUD-DUNDA, Perihal : Intruksi dan ditujukan kepada Kepala Seksi Penunjang Medik Rs Dunda, Kepala Instalasi Farmasi Rs Dunda, Petugas Intalasi Farmasi Rs Dunda. Surat tersebut tertanggal 05 Juni 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD MM. Dunda Limboto.
e. Surat Pernyataan Direktur RSUD MM. Dunda, tertanggal 7 Juni 2023.
f. Surat Direktur RSUD MM. Dunda Nomor : 005/1425/RSUD-DUNDA, Perihal : Undangan yang ditujukan kepada Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Kabid Pelayanan Penunjang, Kasie Pelayanan Penunjang Medis, Pejabat Pengadaan, SPI, Ka. Instalasi Farmasi, Penanggungjawab Apotek, Petugas Farmasi.
g. Notulen Rapat tertanggal 06 Juni 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Mo’luli RSUD MM. Dunda.
h. Surat Intruksi, Nomor : 04/FARMASI/VI/2023. Yang ditujukan kepada penanggungjawab Apotek dan Depo, tertanggal 6 juni 2023, dan ditandatangani langsung oleh Penanggungjawab Instalasi Farmasi.
i. Surat Pernyataan atas nama Apt. Yosita Tangnga, S.Si. tertanggal 7 Juni 2023 tentang menyatakan berkomitmen mempedomani standar pelayanan kefarmasian dan pertanggungjawaban persediaan obat-obatan dan BMHP.
j. Surat Komitmen atas nama Apt. Citra Umami Tapo, S.Farm. tertanggal 7 Juni 2023 tentang berkomitmen untuk disiplin melakukan pencatatan keluar masuk persediaan obat-obatan dan BMHP secara rutin pengelolaan obat-obatan dan BMHP.
k. Surat Komitmen atas nama Apt. Mutmannah, K. S. S. Farm. tertanggal 7 Juni 2023 tentang berkomitmen untuk disiplin melakukan pencatatan keluar masuk persediaan obat-obatan dan BMHP secara rutin pada aplikasi pengelolaan obat-obatan dan BMHP.
l. Surat Komitmen atas nama Apt. Ambo Adam, S. Si. tertanggal 7 Juni 2023 tentang berkomitmen untuk disiplin melakukan pencatatan keluar masuk persediaan obat-obatan dan BMHP secara rutin pada aplikasi pengelolaan obat-obatan dan BMHP.
m. Surat Komitmen atas nama Apt. Valentine Veronica Yusuf, S. Farm. tertanggal 7 Juni 2023 tentang berkomitmen untuk disiplin melakukan pencatatan keluar masuk persediaan obat-obatan dan BMHP secara rutin pada aplikasi pengelolaan obat-obatan dan BMHP.
Terakhir dirinya menekankan bahwa berbagai dugaan temuan yang ditudingkan terhadap RSUD MM. Dunda, telah ditindaklanjuti berdasarkan arahan dari BPK.
“ Pastinya semua ini kami sudah tindaklanjuti,” pungkasnya. (ARB)