Senin, 26 Oktober 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tak Jelas Status, 5 Pejabat Kabgor Menunggu Nasib? BKPSDM : Mereka Akan Diundang

REDAKSI by REDAKSI
in Uncategorized
0
Tak Jelas Status, 5 Pejabat Kabgor Menunggu Nasib? BKPSDM : Mereka Akan Diundang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)-  Sampai saat ini nasib ke-5 pejabat eselon II pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih menggantung alias tak jelas.

Sejak perampingan SOTK beberapa waktu lalu, mereka ini terpaksa harus ‘istrahat’ dan tidak mengisi jabatan apapun dijajaran kepala dinas.

Mereka adalah Taufik Margono, Darwan Usman, Irawati Usman, Rismawati Arsyad dan Zesca Maleya Uno.

Salah satu dari kelima pejabat ini mengungkapkan keluh kesahnya melalui pesan singkat WhatsApp, yang bunyinya.

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 821.2/BKPSDM/SK/91/2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan JPT Pratama, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa terdapat 5 (lima ) orang Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak dilantik atau tidak lagi menduduki jabatan tersebutsejak tanggal 17 September 2026.

Sampai dengan saat ini kelima (5) orang Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak memperoleh kejelasan status atau status kepegawaian yang tidak berkekuatan hukum.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 dan PermenPAN RB No. 15 Tahun 2019, setiap PNS yang menduduki JPT yang terdampak penataan organisasi wajib diberikan kepastian status baik berupa pengukuhan kembali, pengalihan jabatan dengan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.

Regulasi menegaskan bahwa perampingan SOTK harus mengedepankan prinsip bahwa tidak ada pegawai yang dirugikan secara hak kepegawaian.

Bahwa ketidakjelasan status PNS tersebut berpotensi menimbulkan kerugian administratif, baik terhadap hak keuangan, karier, maupun tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo serta berpotensi menjadi temuan pemeriksaan BKN dan KASN Republik Indonesia.

Bahwa per tanggal 1 (satu) Oktober 2026 Kami menerima Gaji dan TPP dalam besaran nilai sebagai ASN Pelaksana (staf) akibat belum terbitnya SK penyesuaian sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kondisi ini secara materil telah merugikan Kami secara Hak Kepegawaian serta bertentangan dengan penjelasan Sekretaris Daerah yang telah menyatakan bahwa Kami masih akan menerima Gaji dan TPP Oktober 2026 pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Berkenaan hal tersebut, dimohon kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan penjelasan resmi terkait :

Status Kepegawaian Kami selanjutnya setelah diberhentikan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 821.2/BKPSDM/SK/91/2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan JPT Pratama.

Waktu dan mekanisme proses peralihan dalam jabatan lain yang disetarakan sampai dengan diterbitkannya SK Penetapan Status JPT terdampak

Hak-hak kepegawaian berkaitan dengan kedudukan keuangan, pengembangan kompetensi dan karier dengan mengedepankan prinsip keadilan dan prinsip bahwa tidak ada pegawai yang dirugikan secara hak kepegawaian akibat adanya perampingan organisasi perangkat daerah.

Demikian permohonan ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan diucapkan terima kasih.

Satu dari mereka kemudian mengajak bertemu. Pejabat perempuan dilingkungan Pemda ini mengungkapkan, untuk pengisian E-kinerja pun mereka tak tau harus mengisi apa. ” Ditanya kebagian BKPSDM juga, mereka tak tau apa yang harus diisi,” kutipnya mendengar jawaban BKD sebutan BKPSDM dulu.

Mereka pun rencananya bakal melawan keputusan ini. Sebab kata dia lagi, karier sebagai seorang ASN sudah mereka rintis baik sejak dulu. ” Kalau hasil diujung begini. Nasib kami sebagai ASN yang sudah berstatus Pejabat Tinggi Pratama bagaimana?. Semacam sia sia kami merintisnya,” ucap dia.

Oleh sebab itu semua upaya akan mereka lakukan. Termasuk bakal menghubungi Ombudsman, memakai kuasa hukum atau upaya lainnya, agar kejelasan status bagi mereka jelas. ” Kita tidak mau nasib kami begini. Tak jelas!, ” tandasnya.

Sementara itu kepala BKPSDM Eby Lasona saat ditemui mengatakan, untuk hal tersebut, pemerintah sudah melakukan koordinasi ke KemenPAN-RB. ” Soal bagaimana hasil konsultasi itu. Rencana akan disampaikan ke mereka ini, besok (hari ini-red). Dan mereka bakal diundang untuk itu,” tutup Eby. (*)

Previous Post

Penantian Panjang 801 Nakes, Kapan Sugondo Makmur dan dr. Jeinfer Menuntaskan?

REDAKSI

REDAKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Jelas Status, 5 Pejabat Kabgor Menunggu Nasib? BKPSDM : Mereka Akan Diundang
Uncategorized

Tak Jelas Status, 5 Pejabat Kabgor Menunggu Nasib? BKPSDM : Mereka Akan Diundang

by REDAKSI
Oktober 26, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)-  Sampai saat ini nasib ke-5 pejabat eselon II pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten...

Read more
Penantian Panjang 801 Nakes, Kapan Sugondo Makmur dan dr. Jeinfer Menuntaskan?

Penantian Panjang 801 Nakes, Kapan Sugondo Makmur dan dr. Jeinfer Menuntaskan?

Oktober 21, 2026
Dua Box Dokumen Disita, Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota

Dua Box Dokumen Disita, Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota

Oktober 19, 2026
Rp2,4 Miliar Kerugian Negara, Kejari Gorut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Masjid Blok Plan

Rp2,4 Miliar Kerugian Negara, Kejari Gorut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Masjid Blok Plan

Oktober 19, 2026
Perluas Akses Pendidikan, Sarjon Adarani Center Usulkan 1.720 Siswa Desil 1–4

Perluas Akses Pendidikan, Sarjon Adarani Center Usulkan 1.720 Siswa Desil 1–4

Oktober 13, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Samosir
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Tak Jelas Status, 5 Pejabat Kabgor Menunggu Nasib? BKPSDM : Mereka Akan Diundang

Tak Jelas Status, 5 Pejabat Kabgor Menunggu Nasib? BKPSDM : Mereka Akan Diundang

Oktober 26, 2026
Penantian Panjang 801 Nakes, Kapan Sugondo Makmur dan dr. Jeinfer Menuntaskan?

Penantian Panjang 801 Nakes, Kapan Sugondo Makmur dan dr. Jeinfer Menuntaskan?

Oktober 21, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In